Pengertian Asuransi

Pengertian Asuransi – Penanggungan dalam Ikatan Perjanjian

Pengertian Asuransi dapat dibahas dengan sederhana melalui asal katanya. Asuransi yang digunakan di dunia diambil dari bahasa Belanda yakni Assuratie. Assuratie adalah kata serapan dari bahasa Latin yang bermakna assecurare yang berarti meyakinkan orang lain.

Menurut UU Hukum Perdagangan Pasal 246, yang dirujuk oleh pendapat pakar yakni Dahlan Siamat, Asuransi bermakna sebagai penanggungan yang dilakukan melalaui pernjanjian dimana seseorang tertanggung mengikatkan diri kepada seorang penannggung. Keterikatanan dilakukan berdasarkan perjanjian yang di dalamnya terdapat premi atau pengantian akibat segala kerugian, kerusakan dan kehialangan dari keuntungan yang diharapkan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu.

Pengertian lain mengenai asuransi pada UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian menurut Dahlan Siamat dalam bukunya Manajemen Lembaga Keuangan adalah:

”Asuransi atau penanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suata pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan” (2004).

Pengertian lain tentang asuransi, menurut Mark R. Green yang diterjemahkan oleh Soeisno Djojosoedarso dalam bukunya Prinsip-Prinsip Manajemen Risiko Asuransi yaitu:

“Asuransi adalah suatu lembaga ekanomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam satu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu” (2003).

Sedangkan menurut Herman Darmawi  dalam bukunya Manajemen Risiko, asuransi dapat didefinisikan dari dua sudut yaitu:

“Pertama asuransi sebagai perlindungan terhadap risiko keuangan yang disediakan pihak insurer. Kedua, asuransi alat penggabungan risiko dari dua atau lebih orang-orang atau perusahaan-perusahaan melalui sumbangan aktual atau yang dijanjikan untuk membentuk dana guna membayar klaim” (2000):

Contoh Makalah Asuransi

Dari pengertian asuransi diatas dapat ditarik kesimpulan:

  1. Perusahaan asuransi merupakan perusahaan penanggung yang berhak menerima premi sebagai pembayaran dari tertanggung, dimana premi ini digunakan untuk melakukan kewajibannya, yaitu membayar ganti rugi kepada tertanggung.
  2. Pihak tertanggung memiliki kewajiban membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai tanda pengalihan risiko tertanggung kepada penanggung, dan berhak atas ganti rugi dari pihak penanggung jika terjadi hal-hal merugikan yang disyaratkan.
  3. Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan yang melakukan penanggungan atas risiko pihak lain.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *