Meninjau Kebijakan Legalisasi Prostitusi di Indonesia

Sebuah Opini dalam menyikapi Legalisasi Prosititusi di Indonesia. Opini dari sudut pandang mendukung kebijakan yang dianggap anti main stream di Negara dengan nilai nilai ketimuran yang ketat.

Legalisasi Prostitusi

Gue hobi banget kritikin setiap kebijakan dari pemerintah, baru2 ini pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) ingin melegalkan prostitusi dan WAAAAAAW gue langsung tertarik buat nulis artikel ini. Gue ada di pihak yang sama dengan pak Ahok, which mean gue setuju sama legalnya prostitusi. Berhubung gue debater, mosi Legalisasi Prostitusi sebenernya udah jadi mosi klasik di mata para debater dan bahkan ada yang bisa mengkritisi kebijakan tsb lebih baik dari gue.

Gue definsiin dulu ya prostitusi itu apa. seperti biasa
Prostitusi = Kegiatan jual beli jasa kepuasan biologis, baik oleh pria atau wanita, terjadi
antara 2 insan non pasutri yang sah secara hukum.

Karakteristik Indonesia yang memiliki penduduk yang cukup padat dan masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan membuat kasus prostitusi ini marak terjadi di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dsb.Sehingga pemerintah selaku pengatur utama jalannya roda masyarakat ini akan mengalami kesulitan untuk mengkontrol kasus prostitusi ini. Meskipun sudah dilakukan beberapa cara untuk menghentikannya lalu merehabilitasi mereka seperti diajari cara memasak, menjahit, dsb, tapi masyarakat Indonesia yang masih dibawah garis kemiskinan  dan merasa keahlian seperti memasak dan menjahit itu masih tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka. Sehingga mereka bisa ‘lari’ lagi dari rehab tersebut dan menggunakan ‘mucikari’ untuk melakukan kegiatan prostitusi tersebut.

Jadi gue rasa kalo memang Pemerintah ingin melegalkan prostitusi, gue setuju. Tapi, melegalkan yang gue maksud disini itu dalam bentuk lokalisasi.
Jadi gini, untuk topik(mosi) kali ini gue punya mekanisme yang menurut gue cukup efektif untuk di jalankan.

  1. Akan dibangun minimal 1 tempat khusus di setiap Provinsi / kota besar untuk dijadikan pusatnya jual-beli jasa prostitusi secara legal.
  2. Pemerintah bertanggungjawab menunjuk pihak / lembaga tertentu untuk mengawasi lokalisasi dan memastikan tidak terjadi masalah. Misal: Aparat Penegak Hukum, Dokter, Badan Medis, dll.
  3. Hanya warga berusia 17 tahun keatas yang boleh diizinkan masuk ke lokalisasi, Dengan menunjukkan KTP / paspor, serta sudah memiliki NPWP.Kenapa ? karena  Usia 17 tahun menurut gue dia sudah dewasa dan layak diberikan kebebasan untuk menentukan apa yang ia mau. NPWP menjadi bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya pekerjaan & penghasilan yang layak untuk membayar jasa di tempat ini.
  4. Para PSK berusia 17 tahun keatas akan dipindahkan ke lokalisasi dan akan mendapatkan fasilitas medical checkup secara rutin untuk memastikan PSK yang bekerja tidak menderita penyakit seks menular.
  5. Fasilitas pendukung akan disediakan. Misal: ATM Kondom, Restoran, dll.

Dengan begitu, gue rasa si PSK ini akan terlindungi dari ancaman fisik&psikis. Dia juga akan memperoleh rasa aman, dan hak dia untuk menentukan hidup dia itu dapat dijamin. Setau gue sih ya, di tempat prostitusi sekarang (yang statusnya masih ilegal) itu banyak banget terjadi kekerasan psikis dan fisik. Seperti di pukul, di tampar, diancam tidak dibayar, di teror, dsb hanya untuk kepuasan si konsumen. Nah, ketika hal itu terjadi si PSK pasti merasa terancam dan ketakutan, tapi mereka tidak memiliki payung hukum yang jelas. Nah, gue juga merasa si PSK ini manusia, dia punya hak untuk di lindungi.  

Seperti yang udah gue jelasin dari karakteristik Indonesia yang masih ada di bawah garis kemiskinan, si PSK ini gue yakin pasti gamau namanya nganggur. Mereka punya hak aktualisasi diri, nah ketika mereka memutuskan untuk menjadi seorang PSK karena faktor ekonomi mereka juga pasti menginginkan mereka tetap sehat, terhindar dari penyakit seks menular. Gue rasa, dengan legalisasi prostitusi ini si PSK akan aman dari seks menular karena sudah ada mekanisme tersendiri (poin ke 3)

Kita ambil contoh kasus Dolly deh yang udah dibrantas sama ibu Risma di Surabaya. Ketika Prostitusi tersebut di berantas, dan PSK nya diajak belajar ini itu, toh PSK nya ‘lari’ lagi, ya kan? Karena mereka tidak merasa tercukupi, dan merasa terhalangi untuk beraktualisasi. Jadi, memberantas habis prostitusi itu ga ada gunanya (menurut gue)

You may watch and read this article : http://news.liputan6.com/read/2221535/alasan-ahok-ingin-legalkan-prositusi

Mengapa pemerintah dibenarkan untuk melegalkan prostitusi?

Esensi PSK adalah sebagai penjual jasa kepuasan biologis dengan menyewakan tubuh mereka sendiri. Dimana tubuh itu merupakan aset pribadi si PSK. Mereka punya kuasa tersendiri atas tubuhnya tersebut,apapun yang mereka lakukan terhadap tubuh mereka, itu merupakan kuasa mereka. Mau itu kegiatan positif ataupun membahayakan sekalipun. Semuanya itu kan di lakukan dengan sadar oleh si PSK tersebut, tanpa ada paksaan itu sendiri. Kekuasaan atas tubuh mereka ini juga udah membenarkan kalau apapun yang mereka ambil  terkait tubuh mereka< segala keuntungan dan konsekuensi yang berpotensi terjadi itu adalah tanggungan mereka sendiri. Termasuk jika tertular penyakit seks menular ataupun mendapatkan social judgmen / sanksi moral dari masyarakat sekitar.

kita ambil contoh, pembalap motor. Ketika mereka menyetujui kalau mereka akan menjadi seorang pembalap, mereka pasti sudah menerima segala konsekuensi termasuk jika ‘mati’ di TKP. Mereka sudah tau kalau hal ini akan berpotensi terjadi kebocoran gas misalnya, tabrakan di tengah jalan, rem blong, mati disaat pertandingan, dan sebagainya. Mereka tahu kan? Lalu apa yang perlu di ragukan lagi ? Hal diatas juga membenarkan kenapa orang dibolehkan makan sebanyak-banyaknya sampai dia gemuk bahkan obesitas sekalipun itu sudah menjadi rahasia umum kalau orang gemuk berpotensi memiliki penyakit jantung yang menyebabkan kematian. Sama halnya seperti orang-orang diperbolehkan membeli rokok padahal sudah tahu kalau ‘rokok membunuhmu’ . Tidak mungkin pemerintah melarang orang makan sampai gemuk, dan menarik peredaran rokok dari pasar.

Menyewakan tubuh untuk dinikmati juga terjadi di dunia olahraga.Contohnya olahraga boxing. Ketika mereka masuk ke dalam ring. pukul-pukulan, bertarung habis-habisan sampai babak belur,  baik penonton maupun petinju sudah tahu bahwa petinju yang bertarung akan luka parah bahkan bisa menyebabkan kematian.  Tapi hal itu tidak bisa membuat pemerintah melarang keberadaan boxing dan melarang penonton yang sudah membayar tiket masuk untuk melihat aksi 2 petinju tersebut, bukan ? 

Ketika contoh diatas dibandingkan dengan prostitusi itu hal nya berbanding lurus. Sama-sama memiliki kesamaan. Gue rasa penjelasan itu juga membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk mengintervensi apa yang ingin orang lakukan atas tubuh yang adalah aset pribadi mereka. Jika mereka bahagia dengan bekerja sebagai prostitutan, maka biarlah demikian. Yang bisa pemerintah lakukan hanyalah mengontrol prosesnya  melalui mekanisme yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sama seperti pertandingan tinju harus ada wasit yang memimpin untuk mencegah ada

pemain yang melukai lawan di bagian vital.

Oh iya
Melegalkan prostitusi bukan berarti membenarkan apa yang terjadi di dalamnya ya. Gue yakin pemerintah itu menyesuaikan dengan apa yang sesuai dengan kondisi masyarakat ini.

Karena di debat gue itu bagian 1st speaker yang tugasnya membuktikan mengapa MOSI itu benar/salah gue cuma bisa jelasin sampe sini. Mungkin, gue akan update lagi tentang argumen praktikal nya yang akan di rasakan masyarakat seperti efektifitas, keuntungan dan kerugian, atau dampak jangka panjang. Sebenernya sih kepikiran, tapi gue ga bisa jelasinnya. Maaf ya ceman-ceman… 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *