IMEI Handphone Tak Terdaftar di Kemenperin, Begini Akibatnya!

Cara Cek Status IMEI HP Sebelum Pemblokiran Pemerintah
Dzargon – Peraturan Kemenperin tentang IMEI handphone di Indonesia sudah memasuki babak pengaplikasian. Tindakan ini diambil Pemerintah Indonesia agar dapat membendung akses jual beli ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab melalui pasar gelap.

Tentunya transaksi ini memiliki dampak besar bagi Indonesia, mulai dari pajak hingga data base pemilik ponsel di Kemenperin. Ponsel yang dijual beli secara resmi akan memiliki IMEI yang terdaftar di database milik Kemenperin.

Sayangnya, Peraturan ini hanya menindaki teknologi dengan SIM Card saja yang berarti untuk Laptop yang dibeli melalui pasar ilegal tidak akan terdeteksi oleh Kemenperin. Pelaksanaan Peraturan ini akan segera dilaksanakan pada bulan September ini.

Belakangan ini muncul banyak pertanyaan netizen mengenai nasib handphone yang tidak memiliki IMEI. Kebanyakan netizen yang mengadukan hal tersebut adalah pengguna smartphone yang membeli perangkatnya melalui layanan electronic commerce yang memiliki brand ternama.

Awalnya para pengguna mengasumsikan bahwa ponsel mereka memiliki IMEI yang terdaftar di Kemenperin karena pengguna membeli ponselnya melalui e-commerce terpercaya dan ternama. Nyatanya, ponsel tersebut tidak memiliki IMEI.

Hal ini diketahui setelah para pengguna mengecek IMEI ponselnya ke dalam laman resmi yang disediakan Kemenperin. Menurut Kemenperin, pengguna yang memiliki IMEI tidak terdaftar tidak usah merasa gelisah karena pihaknya akan segera melaksanakan proses pemutihan terhadap handphone ilegal yang sudah beredar luas di masyarakat terhitung dari tanggal 17 Agustus.

Proses pemutihan dilakukan dengan cara meregistrasi ulang nomor IMEI yang terblokir kepada pihak Kemenperin. Penerapan pemblokiran IMEI ini dimaksudkan agar regulasi ponsel yang masuk ke Indonesia dapat dikendalikan ke depannya.

Untuk ponsel yang dibeli dari pasar gelap sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan secara langsung diblokir oleh Kemenperin, tetapi jangan senang dulu, pihak Kemenperin memberikan tenggak waktu penggunaan ponsel tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan ponsel yang dibeli melalui situs resmi dari luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tetap dapat digunakan selama administrasi impornya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *