Pada tahun 1997 Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar berubah statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar. Perubahan status ini berdasarkan Kepres No. 11/1997 dan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 285/1997, dan memberi akses kepada STAIN untuk sejajar dengan berbagai perguruan tinggi lainnya. Dengan adanya perubahan status ini, maka seluruh dosen dan karyawan beserta sarana dan prasarana Fakultas Tarbiyah IAIN Imam Bonjol Batusangkar beralih menjadi asset STAIN Batusangkar.
STAIN Batusangkar pada saat perubahan status memiliki dua jurusan yaitu Jurusan Tarbiyah dan Jurusan Syariah. Jurusan Syariah pada awal berdirinya hanya mempunyai satu program studi yaitu Program Studi Ahwal al-Syakhshiyah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.II/186/2002 tanggal 28 Juni 2002. Pada tahun 2009 dibuka Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dengan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor Dj.I/614/2009 tanggal 22 Oktober 2009. Pada tahun 2014 STAIN Batusangkar membuka 6 (enam) program studi baru salah satunya program studi di Jurusan Syariah yaitu Program Studi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1499 Tahun 2014.
Pada akhir tahun 2015 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Batusangkar resmi beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar melalui Perpres No. 147 tahun 2015, tanggal 23 Desember 2015. Dengan peralihan status tersebut jurusan berganti menjadi fakultas dan program studi menjadi jurusan. Dalam hal ini Jurusan Syariah menjadi Fakultas Syariah dengan memiliki tiga jurusan yaitu Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah, Hukum Ekonomi Syariah, dan Hukum Tata Negara Islam (Siyasah).
Selanjutnya, Fakultas Syariah berbenah meningkatkan manajemen, administrasi, mutu dosen, mahasiswa dan kualitas sumber daya lainnya. Sehingga, pada tahun 2017 Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah memperoleh Akreditasi A dengan SK BAN-PT Nomor 4753/SK/BAN-PT/Akred/S/XIl/2017, dan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah juga pada tahun 2017 telah memperoleh Akreditasi A dengan SK BAN-PT Nomor 0861/SK/BAN-PT/Akred/S/IIl/2017. Sedangkan Jurusan Hukum Tata Negara Islam (Siyasah) memperoleh Akreditasi C pada Tahun 2017 dengan SK BAN-PT Nomor 4424/SK/BAN-PT/Akred/S/Xl/2017 dan mengajukan reakreditasi pada tahun 2018. Segala bentuk upaya yang dilakukan ini berorientasi pada pencapaian visi yaitu “menjadi Fakultas terdepan dalam pengkajian dan pengembangan ilmu syariah dengan penguatan keilmuan yang integratif dan interkonektif berbasis riset dan kerifan lokal”.
Leave a Reply