Samsung Belum Memasarkan Smartphone 4,9G di Indonesia

Telkomsel Kembangkan Teknologi 4,9G demi Kenyamanan Layanan Data
Dzargon – Samsung, Si Raksasa Produsen Smartphone asal Negeri Ginseng, belum memiliki rencara untuk meluncurkan produknya yang didukung oleh jaringan 4,9 G di Indonesia. Namun, menurut penuturan Pihak Samsung, mereka siap mendistribusikan produknya jika provider jaringan seluler menyediakan jaringan berlaber 4,9 G.
Lee Kang Hyun yang menjabat sebagai Vice President PT. Samsung Electronics Indonesia menjelaskan bahwa sampai saat ini Samsung belum berencana meluncurkan perangkat dengan fitur LTE Advanced Pro atau LAA. Tidak hanya Samsung tetapi Vendor perangkat lainnya yang didukung oleh jaringan 4,9 G yang memasarkan produknya di Indonesia.
“Sejauh kami tahu produsen device lain juga belum ada fitur LAA di handset mereka mengingat infrastruktur jaringan operator di Indonesia belum banyak mendukung fitur LAA ini,” ujar Lee.
Menurut Lee selaku perwakilan Samsung, Samsung mengetahui betul bahwa provider smartphone lainnya yang beroperasi di Indonesia juga belum memiliki fitur LAA yang disematkan di headsetnya. Hal ini didukung oleh faktur infrastruktur jaringan operator di Indonesia yang belum banyak didukung oleh fitur pendukung LAA.
Walaupun demikian, Lee lebih lanjut menjelaskan bahwa jika operator seluler telah menyematkan fitur LAA pada headsetnya dan konsumen di pasar telah meminta, maka Samsung dengan senang hati akan mendistribusikan produknya ke Indonesia. Diketahui untuk sekarang ini beberapa oprator seluler di Indonesia masih dalam tahap uji coba.
Melalui izin yang dikeluarkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) tentang persetujuan izin pengoperasian fitur LAA yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Kemeninfo Mo. 1/2019 tentang Penggunaan Spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas yang Peraturan Menteri KEMENKOMINFO telah setujui oleh Rudiantara pada 18 April 2019.
Lebih lanjut urusan perizinan perangkat LAA, KEMENKOMINFO sudah merumuskannya dalam Peraturan Direktur Jenderal Sumber daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Perdirjen SDPPI) No. 5/2019 tentang Persyaratan Teknik Alat dan/ Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler yang dikeluarkan pada 13 Juni 2019.
Perangkat 4G LTE Andvance Pro yang lebih dikenal 4,9 G dalam dunia pemasaran atau perangkat jaringan satu tingkat di bawah jaringan 5G yang ternyata juga menggunakan teknologi LAA (Lisenced Assisted Access).
Izin penggunaan perangkat 4,9G di Indonesia oleh Kemenkominfo dikeluarkan disamping menunggu proses pengembangan perangkat jaringan 5G yang belum disidang dalam World Radio Communication Conference (WRC) ke 4 yang akan segera dilaksanakan pada Bulan Oktober – November 2019 ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *