Menjadi Korban Video Asusila, Polisi Dihimabu Tidak Menzalimi Cuta Tari dan Luna Maya

Kasus Video Asusila Cut Tari & Luna Maya, Begini Komentar Hotman

Dzargon – Sehubungan dengan mencuat kasus video Mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari, LP3HI atau Lembaga Pengawasan dan Pengawal Penegakan Hukum di Indonesia menghimbau kepada Penyidik dari kepolisian Indonesia untuk tidak menzalimi kedua artis tersebut.

LP3HI berharap agar pihak Kepolisian tidak menaikkan status menjadi tersangka kepada Cut Tari dari Luna Maya terkait masalah yang terjadi satu windu silam.
“Dari dokumen yang mereka perlihatkan sendiri, kegiatan penyidikan terakhir itu tertanggal 4 Agustus 2010. Tidak ada catatan lain setelah itu. Penyidik memang punya kewenangan, tetapi jangan zalim (terhadap tersangka),” jelas Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua LP3HI di PN Jakarte Selatan, Selasa (7/8/2018) kemarin.
Kurniawan juga menjelaskan jika Aspek formal dari penyidikan kasus video asusila dari Luna Maya dan Luna Maya yang menjadi alasan dari LP3HI untuk mengajukan praperadilan.
“Apakah ini suatu kelalaian (penetapan tersangka hingga delapan tahun)? Saya tidak melihatnya demikian. Apa pun itu, terlepas dari (dugaan) kelalaian atau kesengajaan, jika setelah 4 Agustus 2010 itu tidak ada kegiatan apa pun ya dihentikan saja,” tambah Kurniawan.
Kurniawan juga menambahkan jika penatapan status tersangka bagi seseorang harus sesuai dengan undang-udang yang berlaku. Dalam kasus ini berarti kasus tersebut harus sesuai dengan aturan hukum acara dan ketentuan dari Kepolisian. Ada batas maksimal seseorang menjadi tersangka.
“Jika dikaitkan dengan daluwarsa (pada hukum acara), untuk perkara yang ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, maksimal (penetapan tersangka) ya cuma enam tahun dari peristiwa, bukan dari awal penyidikan,” tambah Kurniawan.
Hotman Paris: Kalau Cut Tari dan Luna Maya Tidak Keberatan

Murni Tuntutan LP3HI

Pada kesempatan yang sama pula, jur bicara LP3HI menegaskan jika pihaknya tidak melakukan koordinasi dan komunikasi kepada kedua tersangka terkait pengajuan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“sejak proses pembuatan draft pengajuan hingga saat ini, tidak ada komunikasi yang terjalin baik ke Cut Tari, Luna Maya ataupun kuasa hukum dari keduanya. Untuk Apa?” tegas Kurniawan.
Di lain pihak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan praperadilan yang dimohonkan oleh LP3HI terkait dengan penetapan status tersangka kepada Cut Tari dan juga Luna Maya, Selasa (7/8/2018)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *