Belahan Dada seksi Super Montok Maria Vania

Mengapa Postingan Seksi Artis dan Selebgram Indonesia Seperti Foto Maria Vania Pakai Bikini Tidak Melanggar UU IT?

Foto Maria Vania Pakai Bikini memang sesuatu. Pasalnya Maria Vania memang terkenal seksi. Selebgram dengan kulit putih dengan wajah yang cantik. Doi suka work out untuk menjaga penampilan. Pada akhirnya kerja keras tersebut dipamerkan di Sosial Media.

Apakah hal itu termasuk Pelanggaran UU IT?

Pose Nunggung seksi Montok Maria Vania
Daster Seksi Maria Vania Super MOntok

Kutipan UU IT

Mari kita tengok dulu kutipan UU IT ini. Harusnya sih pertanyaan ini diajukan ke Pakar saja, seperti Pengacara atau Hakim. Tapi mari kita bangun opini dulu berdasarkan Pasal 27 dan Maria Vania.

Cuplikan UU IT tentang Asusila dan Pornografi

Dari pasal-pasal di atas yang paling dekat dengan pertanyaan di atas adalah Pasal 27 ayat 1 yang terdapat frasa Muatan yang melanggar kesusilaan. Mari kita garis bawahi kata kesusilaan.

Menurut KBBI Kesusilaan adalah kata benda yang memiliki tiga makna yakni

  1. perihal susila
  2. adat istiadat yang baik; sopan santun; kesopanan; keadaban: orang yang merasa terpelajar seharusnya mengenal ~
  3. pengetahuan tentang adab: di sekolah dasar anak-anak mulai diajar ~

Sedangkan asusila sendiri memiliki makna tidak baik tingkah lakunya

  1. tidak susila; tidak baik tingkah lakunya.

Jadi mari kita dari defenisi ini manakah yang dilanggar oleh Maria Vania. Adat istiadat, Sopan santun, kesopanan atau keadaban? Tidak jelas karena tidak ada standar tentang pakaian yang menyangkut hal-hal di atas. Sebut saja ada adat istiadat di Nusantara sangat kaya. Di Timur kita kenal pakaian tradisonal Papua yang serba minim dan alami.

Tidak hanya distu, di Jawa dan Bali kita kenal pakaian wanita yang disebut Kemben. Ini adalah bagian dari adat dan budaya. Jadi kalau ukuranya luas permukaan tubuh yang ditunjukkan masuk dalam kategori Kesusilaan, sepertinya butuh pendapat pakar yang lebih ahli.

Toh sejauh ini belum ada sangsi yang jatuh pada selebgram di Sosial media. Kalaupun ada aturan ketat, itu malah datang dari KPI yang dalam hal ini ditunjuk pemerintah mengawasi jalur siaran publik. Dalam hal ini masih seputar Siaran Broadcasting seperti TV.

Tapi kenapa harus Maria Vania?

Pertanyaan yang tersisa kenapa harus Maria Vania yang dijadikan contoh?

Kan doi memang influencer work out yang tujuannya membuat cewek-cewek punya bodygoals yang super keren. Konten ini ternyata tidak hanya disukai wanita tapi juga Pria.

Jadi wajar saja kalau jualan ada bodygoals yang super sempurna.

Sport Bra super seksi Cameltoe selangkang Super Hot Maria Vania
Pose Busung Dada MAria Vania Seksi Kenakan Sport Bra

Padahal kan tidak cuman Maria Vania. Ada malah yang lebih berani. Mau bilang lebih parah pun bisa itu tergantung perspektif anda.

Misalnya saja Jena Dammaya. Saya yakin anda tau siapa ini. Selebgram yang jualan foto privat di berbagai website. Meskipun foto-fotonya tidak sampai buka seluruh pakaian tapi sudah cukup panaslah. Tidak heran jika ada yang berani merogoh kocek sampai jutaan rupiah untuk membeli konten premium Jena.

Selebgram Jualan Konten Privat
Ketiak Mulus dan Seksi Maria Vania

Konsep Jena Jualan foto yang mungkin mirip Gravure Idol di Jepang. Bedanya, Jena menjualnya sendiri dan masih di bawah tangan. Jadi diantara keduanya belum ada yang pernah dijerat dengan UU IT pasal 27 ayat satu tentang kesusilaan.

Yang Pasti yang melanggar adalah konten Only Fans. Jangankan yang menjual, yang membeli pun sama-sama kena. Seperti kasus Dea Onlyfans

Baju Kaos Ketat Seksi DEa Onlyfans

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *