Jefri Nichol Ditangkap, Wulan Guritno Merasa Tak Etis Bicarakan Kasus Sang Aktor

Jefri Nichol

Dzargon – Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jefri Nichol tengah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Jefri ditangkap lantaran terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat terlarang jenis ganja. Jefri ditangkap pada hari Senin (22/7/2019) malam di kediamannya.

Kendati demikian, tak heran apabila sejumlah keluarga dan rekan sesama selebriti diketahui bergantian datang menjenguk aktor berusia 20 tahun tersebut. Salah satunya adalah aktris cantik Wulan Guritno yang datang pada hari Rabu (24/7/2019) kemarin di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, Wulan terlihat mengenakan kaus berwarna putih. Ketika mobil yang ditumpangi oleh Wulan berhenti di depan lobi Polres Metro Jakarta Selatan, artis berusia 39 tahun ini langsung berlari masuk ke dalam gedung.

Terlihat dengan jelas bahwa kala itu Wulan sangat tergesa-gesa dan lebih memilih untuk diam ketika beberapa pertanyaan dilontarkan kepadanya oleh awak media yang berusaha untuk melakukan wawancara. Justru Wulan lebih memilih untuk masuk ke tempat Jefri ditahan oleh pihak kepolisian.

Kurang lebih 30 menit lamanya Wulan berada ditempat Jefri ditahan. Seperti yang kita ketahui bahwa Wulan sempat bermain dalam judul film yang sama dengan Jefri. Yup, film tersebut berjudul ‘Jakarta vs Everybody’. Setelah selesai menjenguk lawan mainnya tersebut, Wulan justru tak banyak bicara.

“Permisi saya mau ke airport, ngejar pesawat,” tutur Wulan kepada para awak media sambil terus jalan menuju mobilnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wulan juga memilih untuk enggan memberikan komentar terkait dengan kondisi rekan sesama public figur di dunia hiburan Tanah Air ini. “Kayaknya enggak etis kalau saya ngomong. Nanti,” tutup Wulan kemudian.

Jefri Nichol berhasil ditangkap oelh pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tepat pada hari Senin malam. Berdasarkan penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dengan berat 6,01 gram. Sampai saat ini, kasus Jefri Nichol masih terus bergulir dan sementara waktu ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatan Jefri, ia diketahui dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *