Cara Menggugurkan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Mengugurkan Gugatan Cerai

Perceraian adalah berakhirnya ikatan pernikahan dalam suatu rumah tangga.

Dalam membangun rumah tangga yang tentram dan harmonis tentunya tidak terlepas adanya permasalahan yang pemicunya bisa dari dalam ataupun dari luar, dan datangnya bisa disengaja ataupun tidak disengaja.

Permasalahan dalam perkawinan itu merupakan hal yang biasa, namun kehadiran pihak ke tiga atau sering disebut perselingkuhan dapat memperburuk keadaan yang memicu pertengkaran selanjutnya berakhir di pengadilan agama.

Sebagaimana kisah nyata yang dialami sebuah keluarga yang tinggal di desa Rambipuji-Jember.

Berawal sepasang anak manusia Mulyadi Hartono dengan Istrinya mengucapkan janji setia untuk hidup bersama dalam suka dan duka dalam sebuah ikatan pernikahan di tahun 1993 yang lalu.

Dari pernikahannya itu lahirlah seorang putri cantik yang diberi nama Anne Nur Aisyah sebagai buah hatinya.
Hari demi hari dilaluinya dengan penuh kasih sayang dan kebahagian.

Namun tidak lama kemudian disaat usia pernikahannya menginjak 19 tahun timbullah permasalahan dalam keluarganya, diantaranya suami sering pulang terlambat bahkan istri sering menunggu semalaman suami tidak pulang, sampai terdengarlah kabar berita bak disambar petir di siang bolong.

Mulyadi Hartono yang dikenal sebagai suami penyayang dan setia, dalam acara reoni bertemu Suciati mantan pacar SMA dulu yang kebetulan menjanda, dan secara diam-diam mereka melanjutkan pertemuan itu dengan melakukan perkawinan siri di desa Lojejer, Puger – Jember.

Ironisnya lagi Mulyadi Hartono mengakui semua perbuatannya dan menyuruh istrinya untuk menandatangani persetujuan poligami karena desakan Suciati memaksa untuk dinikahi secara resmi. Dengan tidak segan-segan Mulyadi Hartono mengancam istrinya akan diceraikannya bila tidak menyetujui perkawinannya dengan suciati.

Sejak saat itu Mulyadi Hartono meninggalkan istri dan anaknya yang semata wayang dan tidak pernah pulang lagi, hingga beberapa bulan kemudian Anne Nur Aisyah anak semata wayangnya mengalami kecelakaan motor saat berangkat sekolah, sebagai seorang ayah Mulyadi Hartono datang menjenguk putrinya.

Dan secara kebetulan saat itu entah disengaja atau tidak dompet Mulyadi Hartono tertinggal sehingga sang istri dapat melihat kertas berwarna hijau muda dengan logo pengadilan agama Jember.
Surat tersebut diamati ternyata surat gugatan cerai yang ditujukan kepadanya.

Wanita mana yang mau dicampakkan begitu saja,, Istri mana yang rela dihianati janji pernikahannya, dengan gemetar sang istri bangkit dan pergi ke kantor pengadilan agama untuk mencari tau tentang kertas gugatan cerai yang ia temukan.
Dari kantor pengadilan agama didapatkannya informasi tentang kebenaran surat tersebut bahwa beberapa hari yang lalu suaminya mengajukan gugatan cerai atas dirinya yang selanjutkan nanti akan ada petugas yang akan mengantarkan surat panggilan untuk sang istri.

Dalam perjalanan sang istri bertemu dengan seseorang yang lupa namanya, setelah berbincang panjang lebar dengan perasaan iba seseorang itu memberi saran ,” Bila ibu tak ingin bercerai maka usahakan malam hari sebelum paginya berangkat sidang ibu melakukan hubungan suami istri (persetubuahan), dan sampaikan kejadian itu pada hakim saat sidang “.

Terdengarnya mudah namun pelaksanaanya tidak semudah yang dibayangkan, tetapi kali ini keberuntungan sedang berpihak, sehari sebelum sidang sang istri memberanikan diri menelepon suaminya dan mengatakan bahwa dirinya kurang sehat dan minta diantar ke dokter, walhasil Mulyadi Hartono suaminya datang. Momen baik itupun dimanfaatkan oleh sang istri untuk melayaninya dengan baik walau diatas hati yang terkoyak untuk bekal sidang besuk pagi sebagai mana yang dipesankan seseorang yang pernah ditemuinya.

Keesokan harinya tepatnya 5 Juni 2012 sang istri berangkat menghadiri sidang gugatan cerai di pengadilan Agama Jember yang diajukan suaminya, didalam ruangan sidang Mulyadi Hartono sebagai penggugat dengan lantangnya menyatakan keinginan untuk menceraikan istrinya dengan berbagai alasan, namun begitu giliran hakim memberikan waktu kepada tergugat untuk berbicara, dengan suara gemetar sang istri mengatakan ,” Bapak hakim saya tidak ingin bercerai karena saya sangat menyayangi suami dan tadi malampun saya masih melayaninya sampai dua kali di rumah “.

Begitu mendengar pernyataan tergugat maka Hakim mengetok palu dan menyatakan bahwa sidang gugatan cerai ini dianggap batal demi hukum. Dan bila tidak menerimakan keputusan ini bapak hakim mempersilahkan kepada yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan kembali.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *