Tugas dan gaji dosen ASN dapat ditentukan oleh 5 komponen utama. 5 Komponen ini penting dipertimbangkan sebagai komponen dasar penggajian.
- Status ASN: PNS atau PPPK
- Status Pernikahan: Singgel, Menikah, dan/atau punya anak.
- Jabatan fungsional
- Status perguruan tinggi, PTN-BH, PTN-BLU, atau PTN-Satker
- Status Badan Hukum PTN : Negeri atau Swasta.
Tugas dan Gaji Dosen ASN dibagi ke dalam beberapa kelompok tergantung dari perguruan tinggi tempat mengabdi.
Daftar Isi
Gaji Dosen ASN
Penentuan gaji dosen ini dapat dilakukan dengan menghitung seluruh komponen gaji dosen, mari kita buat simulasi gaji Dosen ASN dengan pangkat dan jabatan fungsional paling rendah. Adapun pangkat itu adalah Penata Muda TK. I dengan Jabatan Fungsional Asisten Ahli.
Untuk menghitung baik mari kita asumsikan dulu berdasarkan stataus dan tempat kerja ASN
| No | Status | Level |
|---|---|---|
| 1 | Pernikahan | Lajang |
| 2 | Pangkat/Golongan | III.B – 2 tahun |
| 3 | Jabatan Fungsional | Asisten Ahli |
| 4 | Sertifikasi Dosen | Tidak |
| 5 | Status PT | PTN-Satker / PTS |
Berdasarkan asumsi ini maka besaran gaji yang didapatkan
| No | Komponen Gaji | Besaran |
|---|---|---|
| 1 | Gaji Pokok | *Rp. 2.903.600 |
| 2 | Uang Makan (Asumsi 22 Hari Kerja x Rp. 37.000) | Rp. 814.000 |
| 3 | Tunjangan Jafung Asisten Ahli | Rp. 375.000 |
| 4 | Tukin Asisten Ahli | Rp 5.079.200 |
| Total | Rp. 9.171.800 |
*PP No. 5 Tahun 2024
Dengan demikian penghasilan bulanan take home pay Dosen adalah Rp 9.171.800 yang diterima setiap bulan. Namun besaran ini dibayarkan sebanyak 12 kali dalam setahun. Penghasilan lain yang melekat pada dosen adalah Gaji 13 dan Gaji 14. Jadi total penghasilan take home pay dosen dalam 1 tahun sebagai berikut.
| No | Komponen | Besaran |
|---|---|---|
| 1 | Gaji Bulanan (12 x Rp. 9.171.800) | Rp 110.061.600 |
| 2 | Gaji 13 (THR Hari Raya dibayarkan penuh kecuali Uang Makan) | Rp. 8.357.800 |
| 3 | Gaji 14 (Gaji 14 hanya dibayarkan Gaji Pokok dan Tunjangan Fungsional) | Rp. 3.273.600 |
| Total Penghasilan Kotor | Rp 121.693.000 |
Penghasilan ini masih dipotong 4 komponen yakni PPH 5%, BPJS 1 %, Tapera 3%, dan Taspen 3,25% dari gaji pokok
| No | Komponen Potongan | Bulanan | Tahunan |
|---|---|---|---|
| 1 | PPH 5% | Rp. 145.180 | Rp 1.742.160 |
| 2 | Tapera 3% | Rp. 87.108 | RP. 1.045.296 |
| 3 | Taspen 3,25% | Rp. 94.367 | Rp. 1.132.404 |
| 4 | BPJS 1% | Rp. 29.036 | Rp. 348.432 |
| Total | Rp. 4.268.292 |
Take Homepay Dosen Bersih dalam setahun untuk asisten Ahli Lajang Rp 121.693.000 – Rp. 4.268.292 = Rp 117.424.708 atau sekitar Rp 9.785.392,33.
Gaji Asisten Ahli di PTN Satker adalah Rp 9.785.392,33.
I. Apakah ini Penghasilan melekat?
Untuk mendapatkan gaji ini dosen hanya perlu mengerjakan tugas tridarma sebanyak 12 SKS dalam satu semester. Yang dimana jika tidak terpenuhi maka Dosen tersebut kehilangan seluruh penghasilan kecuali gaji pokok. Asumsinya jika ada dosen yang tidak tercapai 12 SKS dalam satu semester, apa yang dia kerjakan dalam 6 bulan? Tidak melakukan sama sekali atau mangkir dari tugas sehingga berpotensi untuk diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan tergantung dari berat pelangaran.
II. Tugas Dosen ASN 12 SKS
Tugas utama dosen untuk mendapatkan penghasilan tersebut dilakukan dengan memenuhi 12 SKS dalam satu semester. Konversi 12 SKS dalam jam untuk mengetahui beban kerja dosen dapat dihitung berdasarkan deksripsi dari 12 SKS sendiri yakni
12 SKS X 170 Menit/Pekan = 34 Jam perpekan
Pekerjaan ini jauh lebih rendah dari jumlah jam kerja standar yakni 48 Jam perpekan. Jika dibagi ke dalam 5 hari kerja maka dosen bekerja 6,8 Jam dalam sehari yang dapat pada umumnya ASN PSN Konvensional bekerja 10 Jam perhari.
Hal yang lebih bagus 6,8 jam kerja dapat dilakukan di luar kampus karena praktis yang dikerjakan dalam kampus hanya mengajar tatap muka. Jika pengajaran dilakukan di luar jam kerja maka dapat dilakuakn dimana saja. Kebijakan dikembali ke perguruan tinggi masing-masing.
Akan ada tambahan tunjangan keluarga yakni Istri (10%) dan tunjangan anak 2% maksmial 2 anak yang otomatis bertambah setelah membuat laporan KP4.

