Skandal Video Mesum yang Melibatkan Luna Maya dan Cut Tari masih dilanjutkan?

Presenter seksi Cut Tari dan LUna Maya akan di pidana

Dzargon – Tahun 2010 silam, publik dibuat heboh dengan beredarnya Video amoral yang melibatkan dua sosok artis papan atas Indonesia yakni Cut Tari dan Luna Maya. Dua Video tersebut terunggah di dunia maya melibatkan vokalis band Peter Pan, Ariel Peter Pan.

Terkait dengan video yang merusak moral bangsa tersebut akhirnya berbuah menjadi desakan dari berbagai pihak agar Porli mengusut kasus persedaran Video tersebut.

Berbagai pihak menjadi was-was jika peredaran Video tersebut bisa berdampak buruk bagi remaja dan anak-anak di bawah umur mengingat tiga tokoh yang terlibat dalam video tersebut adalah bintang dengan jutaan fans.

Desakan tersebut akhirnya berbuah hasil yakni penetapan status tersangka kepada Arial pada tanggal 22 Juni 2010 oleh Porli. Kasus ini pun berbuntut pada vonis penjara 3,5 tahun oleh PN Bandung karena dianggap melanggar pasal 20 jo Pasal 45 UU No. 44 tahun 2008. Vonis tersebut jatuh pada tahun 2011.

Kasus Cut Tari dan Luna Maya

Berbeda dengan dua wanita yang ada pada dua video terpisah tersebut, Luna Maya dan Cut Tari tidak sampai pada pelimpahan berkas. Padahal keduanya juga sudah berstatus sebagai tersangka pada Jum’at, (2/7/2010). Keduanya disangka melanggar pasal 282 KUHP mengenai perbuatan asusila.

Setelah kurang lebih 8 tahun tidak terdengar, kasus ini kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia pada tanggal Selasa, (7/8/2018).

Hakim tunggal Florenssani Susanti menilai jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memeliki kewenangan dalam mangabulkan permohonan Praperadilan kasus yang melibatkan Cut Tari dan Luna Maya.

Penolakan tersebut terkait status berkas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) belum dikeluarkan oleh pihak penyidik kepolisian.

Di Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah mendengarkan putusan dari Praperadilan tersebut dan menegaskan jika kasus penyidikan yang melibatkan presenter cantik tersebut masih tetap berlanjut.

“Ya memang benar kasus tersebut masih berlanjut,” jelas Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Diwvisi Humas Porli, di Kantornya, Jaksel, Selasa (7/8/2018).

Lemah Secara Hukum

Di lain pihak, Pakar Hukum Pidana Parahyangan, Agustinus Pohan menilai bahwa sebaiknya penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh Bareskrim Porli karena Luna Maya dan Cut Tari. Keduanya dinilai tidak melanggar pasal apapun oleh Agustinus.

“Lemah secara hukum. Memang perbuatan itu tidak baik, tapi buktinya apa? Dari sisi kasus Ariel saja lemah, apalagi kasus mereka berdua. Mereka tidak pernah meng-upload, mereka juga tidak sadar kalau direkam dan disebarkan videonya. Jadi kasus ini tidak perlu dilanjutkan,” jelas Agustinus seperti yang dilansir di Liputan6.com Selasa (7/8/2018) yang lalu.

Agustinus juga menilai kasus tersebut tidak urgent. Hal ini didukung oleh sikap dari Kejaksaan yang tidak mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

“PL3HI tidak berhak mengajukan praperadilan. Harusnya Kejaksaan. Koreksinya (kasus Luna Maya dan Cut Tari) ada di tangan Kejaksaan. Kalau penting untuk diteruskan, dia bisa mengajukan praperadilan. Tapi kalau melihat dari sikapnya, Kejaksaan menganggap kasus ini tidak penting,” tambahnya.

Kendati demikian, Agustinus juga memaklumi pihak kepolisian yang mendapatkan tekanan besar dari publik.

Hampir serupa dengan pendapat Agustinus, Pakar hukum pidana UII, Mudzakir bahkan menilai Luna Maya dan Cut Tari sebagai korban yang harus mendapatkan perlindungan, jika keduanya tidak tahu menahu-nahu proses perekaman dan penyebaran video tersebut.

“Yang salah adalah pihak yang melakukan pengambilan gambar dan yang mempublikasikan. Nah sekarang ini keduanya telah dihukum dan dipenjara. Pertanyaan adalah apakah kedua orang tersebut (Luna Maya dan Cut Tari) menyetujui tidak? Kalau tidak mereka adalah korban, dan sebaiknya parata penegak hukum memberikan perlindungan” jelas Mudzakir.com

Pengakuan Cut Tari

Pasca Video tersebut menyebar tahun 2010 yang lalu, Cut Tari sempat menampik jika wanita yang ada pada Video tersebut adalah dirinya, namun selang beberapa saat akhirnya Cut Tari mengeluarkan pernyataan meminta maaf dan tidka tahu menahu mengenai pembuatan Video tersebut.

Cut Tari jadi tersangka pembuatan Video bersama ariel peter pan

Pengakuan Cut Tari tersebut disampaikan melalui pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Hotman menengaskan proses pembuatan Video tersebut tidak melalui persetujuan kliennya.

“Perlu saya tegaskan bahwa pernyataan maaf tersebut bukan menyangkut pembuatan video dan peredarannya. Cut Tari tidak pernah membuat atau menyetujui mengenai pembuatan video porno itu atau tidak tahu tentang video tersebut. Dia juga tidak pernah mengetahui soal peredaran video tersebut,” jelas Hotman Paris Hutapea di kantornya, Jakarta, Kamis (8/7/2010)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *