Chandrika Chika dan 5 orang temannya tertangkap basah menggunakan Narkotika jenis Ganja pada sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2024). Hal ini terungkap pada konferensi pers yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan pada hari yang sama. Chika dan 5 orang lainnya terlihat tertunduk saat mengenakan baju orange.
AKP Rezka Anugras selaku Wakasat Narkoba menyatakan bahwa mereka diamankan adalah perempuan AT (24), Perempuan MJ (22), Chandrika Chika atau CK (2), Laki-laki AMO (22), atlet e-sport AJ (27) dan laki-laki BB (25).
“Perlu saya jelaskan, enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Dugaan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan ke 6 tersangka ini akan dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 Pasa 127 dengan ancaman hukuman penjara 4 Tahun.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” ujarnya.
Leave a Reply