Tokoh Tiga Serangkai Douwes Dekker Ki Hajar Dewantara Ki Hajar Dewantara

Sejarah Berdiri Indische Partij – Tujuan dan Peran Dalam Kemerdekaan Indonesia

Indische Partij adalah organisasi modern ketiga yang berdiri pada tahun 1911. Organisasi ini memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia bersama dengan Boedi Oetomo dan Sarekat Islam. Sekalipun hanya berusia 6 bulan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang namun semangat berhasil masuk ke hampir semua organisasi modern pada masa pemerintah Kolonialisme Hindia Belanda.

A. Organisasi Indische Partij

Kongres Indische bond di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1911 menjadi tonggak sejarah didirikannya organisasi Indische Partij. Dalam kongres tersebut ada sebuah statement yang dinyatakan dalam pidato yang menyatukan antara golongan Kulit Putih (Indon) dan Sawo Matang (Bumi Poetra).

“Bahwa Jumlah kaum Indo sangat sedikit, sehingga jika ia bertindak seorang diri maka tidak mungkin untuk mendapatkan keuntungan. Syarat untuk memperoleh kemenangan dalam pertentangan dengan penjajah Belanda ialah menggabungkan diri dengan Bangsa Indonesia agar kedudukan masih bertambah kuat,”

Dalam upaya pendirian Indische Partij, Douwes Dekker memulai perjalanan Propagandanya di seluruh wilayah di Pulau Jawa sejak tanggal 15 September sampai pada 3 Oktober 1912. Perjalanan ini mendapatkan banyak sambutan Positif mulai dari dukungan Dr. Tjipto Mangoen Koesoemo di Surabaya, Raden Mas Soewardi Soerjaningrat dan Abdul Moeis di Bandung. Pengurus Boedi Oetomo di Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur juga menyatakan dukungan yang sama.

Melalui tangan tokoh “Tiga Serangkai”yang sangat ditakuti pihak Belanda, akhirnya pada 25 Desember 1912, Indische Partij dinyatakan berdiri dengan semboyan Hindia for Hindia. Semboyan ini bermakna bahwa Indonesia hanya untuk mereka yang menetap dan tinggal di Indonesia tanpa terkecuali. Baik kulit putih, sawo matang dan gelap.

1. Tujuan Indische Partij

  1. Membangun rasa Patriotisme bagi seluruh Bangsa Indonesia kepada Tanah Air yang telah memberikan lapangan Hidup kepada mereka.
  2. Menganjurkan kerjasama atas dasar persamaan ketatanegaraan.
  3. Memajukan tanah air Indonesia.
  4. Mempersiapkan kehidupan rakyat yang merdeka.

2. Keanggotaan

Keanggotaan Indische Partij terbuka secara umum untuk semua golongan tanpa ada pembatasan. Pada masa tersebut terdapat tatanan masyarakat yang memisahkan antara tingkat kelas, golongan, dan suku misalnya Bumiputera, Indo (keturunan belanda), China dan Arab.

Setelah berdiri, Indische Partij berhasil membuka 30 Cabang dengan jumlah anggota mencapai 7300 orang. Sebagian besar terdiri dari golongan Indo. Sekitar 1.500 orang adalah kaum Bumiputera. Cabang Indische Partij antara lain adalah Semarang, dengan jumlah anggota 1.300 orang, Surabaya dengan jumlah anggota 850 orang, Bandung dengan jumlah anggota 700 orang, Batavia / Jakarta dengan Jumlah anggota 654 orang.

Jika dibandingkan dengan organisasi modern sebelumnya seperti Boedi Oetomo, jumlah anggota Indische Partij memang lebih sedikit. Hal ini ini karena kekhawatiran kelak organisasi ini akan menjadi gerakan politik. Pada masa tersebut gerakan Politik memang dibredel oleh pemerintah Belanda. Hal ini tertuang pada pasal 111 Regerings-Reglement (RR) yang menyatakan bahwa

“Bahwa perkumpulan-perkumpulan atau persidangan-persidangan yang membicarakan soal pemerintahan (politik) atau membahayakan keamanan umum dilarang di Indonesia”.

Pasal inilah yang menjadi penghalang utama Indische Partij dalam meningkatkan jumlah Anggota mereka.

Badan Hukum Indische Partij

Pada rapat pendirian Indische Partij, 25 Desember 1912. Organisasi belum mendapatkan izin resmi dari pemerintah Hindia Belanda. Sekalipun demikian, mereka sudah merumuskan Anggaran Dasar dari Organisasi untuk diajukan kepada Pemerintah agar gerakan tersebut dapat diakui secara hukum.

Hanya, Sikap Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Idenberg sangat berbeda dengan IP jika dibandingkan dengan Boedi Oetomo dan Sarekat Islam. Idenburg dengan tegas menolak anggaran Dasar dengan mengeluarkan Surat Keputusan Tanggal 4 Maret 1913. Alasan penolakannya tegas yakni Pasal 111 RR.

Hasilnya, SK Penolakan tersebut membuat IP harus mengubah Anggaran Dasar khususnya Pasal 2 yakni tentang tujuan IP menjadi :

  1. Memajukan kepentingan anggota di dalam segala lapangan, baik jasmani maupun rohani
  2. Menambah kesentosaan kehidupan rakyat di Hindia Belanda
  3. Berdaya upaya menghilangkan segala rintangan dan Undang-undang Negara yang menghalangi tercapainya tujuan, dan
  4. Minta diadakan undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang menunjang tercapainya tujuan.

Setelah merubah Anggaran Dasar, IP kembali mengajukan badan hukum pada 5 Maret 1913, namun untuk kedua kalinya Jenderal Gubernur Idenburg menolak legalitas IP dengan SK 11 Maret 1913 dengan bunyi penolakan

Menimbang bahwa perubahan yang diadakan pada pasal 2 anggaran dasar itu, sekali-kali tidak bermaksud merubah dasar dan jiwa organisasi itu yang sebenarnya, yang diterangkan dalam surat keputusan tanggal 4 Maret 1913 No.1 maka kenyataan itu adalah jelas daripada keterangan ketua organisasi IP, atas pernyataan cabang Indramayu yang tertulis di dalam notulen persidangan tanggal 25 Desember 1912 dan dilampirkan di dalam surat permohonan pucuk pimpinan IP tanggal 16 Maret 1913. Maka berhubung dengan itu, pemerintah Hindia Belanda tetap menguatkan surat keputusan tanggal 4 Maret 1913″.

Dengan keluarnya Surat Keputusan Gubjen Idenburg, dengan demikian IP dinyatakan sebagai organisasi terlarang yang hanya berusia 6 bulan. Meskipun demikian, semangat yang diusung IP melekat pada hampir semua Organisasi Modern yang ada saat itu.

Gubernur Jendral Hindia Belanda Indenburg Alexander Willem Frederik Penjajah yang menangkan Tiga Serangkai
Willem Frederik Idenburg

1. Penangkapan Pimpinan Indische Partij

Pada saat peringatan hari raya kebebasan Belanda sebagai Jajan Perancis tahun 1913. Perayaan ini direncanakan dilakukan di seluruh wilayah kekuasaan Belanda termasuk Indonesia. Hal ini tentu saja membuat rakyat di daerah Jajahan merasakan Antipati dan penghinaan.

Komite Boemi Poetra kemudian dibentuk di Bandung untuk menunjukkan sikapnya dengan tujuan:

  1. Mengirimkan telegram kepada Ratu Belanda untuk mencabut pasal 111 RR.
  2. Membentuk Majelis Perwakilan Rakyat Sejati
  3. Menuntut Kebebasan Berpendapat di tanah Jajahan.

Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, salah satu pimpinan Komite Boemi Poetra menuliskan artikel yang diterbitkan dalam HArian De Express edisi 19 Juli 1913 menuliskan Als Ik Eens Nederlander Was yang berarti Seandainya Aku Seorang Belanda. Tulisan ini berisi Satire tentang perayaan 100 Tahun kemerdekaan Belanda. Isanya tidak lain

“…Seandainya Aku Seorang Belanda, masih belumlah saya dapat berlaku sekehendak hati saya. Dengan sesungguhnya saya akan mengharap-harap, semoga peringatan hari kemerdekaan itu, di pesta seramai-ramainya, tapi saya tidak akan menyukai, jika anak-anak negeri dari tanah jajahan ini dibawa-bawa larut berpesta. Saya akan melarang mereka turut bergembira dan bersuka ria di hari-hari keramaian itu, bahkan saya akan meminta di tempat pesta, agar tidak ada seorang diantara anak-anak negeri yang dapat terlihat, secara apa kita beriang-riang dalam memperingati hari kemerdekaan itu.Sejalan dengan aliran itu, bukan saja tidak adil, tapi terlebih lagi tidak patut, jika anak-anak negeri disuruh menyumbang uang pula untuk turut membelanjai pesta itu. Jika mereka itu telah diperhatikan dengan laku mengadakan pesta kemerdekaan untuk negeri Belanda, sekarang orang bermaksud pula hendak mengosongkan kantong uangnya. Sesungguhnya, suatu penghinaan lahir dan batin”

Artikel tersebut ternyata berhasil memantik reaksi negatif dari Pemerintah Kolonial Belanda. Setelah maka Tiga Serangkaian diperiksa oleh kejaksaan dengan hal Exorbitante Rechten atau hak luar biasa dimana pejabat dapat menangkap siapa saja yang dianggap membahayakan kedudukan Belanda.

Gubernur Idenburg pun akhirnya mengeluarkan surat Keputusan 19 Agustus 1913 yang berisi penangkapan dan pengasingan ketiga Pimpinan Boemipoetra di tempat yang berbeda yakni Tjipto Mangoenkoesoemo ke Kupang, R.M. Soewardi Soerjaningrat ke Banda dan Douwe Dekker ke Bengkulu.

Disamping surat Keputusan tersebut ada pula surat keputusan 18 Agustus 1913 yang menyatakan bahwa mereka bebas keluar Hindia Belanda. Pada akhirnya ketiganya memilih diasingkan keluar negeri yakni Belanda. Mereka perangkat ke pengasingan di Belanda pada 6 September 1913. Hari ini kemudian disebut sebagai Hari Raya Kebangsaan.

Dengan kepergian ketiganya, Indische Partij resmi dianggap tidak berperan dalam pergerakan Nasional. IP kemudian berubah nama menjadi Partai Insulinde. Tahun 1919, Partai Insulinde berubah nama menjadi National Indische Partij dan sama sekali tidak memiliki pengaruh terhadap rakyat dan perjuangan kaum terpelajar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *