Prinsip Asuransi Syariah

Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Syariah

Prinsip Dasar Asuransi Syariah ditinjau dengan pendekatan agama. Munculnya istilah Asuransi Syariah karena adanya kebutuhan oleh pasar di mana pihak yang ingin ditanggung ingin mengelola keuangan sesuai dengan aturan agama Islam.

Asuransi sebenarnya berasal dari Barat sebagai bentuk buah dari semangat kebersamaan dalam menanggung masalah seluruh nasabah yang tergabung dalam sebuah kelompok. Sistem ini pertama kali diperkenalkan pada masa perang salib.

Institusi Templar bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan kurang atau tidak mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi pada tataran yang lebih komprehensif.

Lain halnya dengan asuransi syariah. Asuransi dalam literatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau keuntungan bisnis (profit oriented). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam islam. Hal ini tersirat dalam wujud pensyariatan zakat dalam rukun islam, yang secara tidak langsung merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep pertanggungan dalam islam. Institusi zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim, di sampaing bernuansa ibadah juga merupakan aspek yang berdimensi sosial. Maka, tatkala konsep asuransi tersebut dikemas dalam sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi kepada profit, akan berakibat pada penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi sosial (social vision) yang menjadi landasan utama, dan visi ekonomi (economic vison) yang merupakan landasan periferal.

Islam memiliki sebuah sistem yang mampu memberikan jaminan atas kecelakaan atau musibah lainnya melalui sistem zakat. Bahkan sistem ini jauh lebih unggul dari asuransi konvensional karena sejak awal didirikan memang untuk kepentingan sosial dan bantuan kemanusiaan. Sehingga seseorang tidak harus mendaftarkan diri menjadi anggota dan juga tidak diwajibkan untuk membayar premi secara rutin. Bahkan jumlah bantuan yang diterimanya tidak berkaitan dengan level seseorang dalam daftar peserta tetapi berdasarkan tingkat kerugian yang menimpanya dalam musibah tersebut.

Dana yang diberikan kepada setiap orang yang tertimpa musibah ini bersumber dari harta orang-orang kaya dan membayarkan kewajiban zakatnya sebagai salah satu rukun Islam. Di masyarakat luar Islam yang tidak mengenal sistem zakat, orang-orang berusaha untuk membuat sistem jaminan sosial, tetapi tidak pernah berhasil karena tidak mampu menggerakkan orang kaya membayar sejumlah uang tertentu kepada baitul mal sebagaimana di dalam Islam. Yang tercipta justru sistem asuransi yang sebenarnya tidak bernafaskan bantuan sosial tetapi usaha bisnis skala besar dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sisi bantuan sosial lebih menjadi lips service (penghias) belaka sementara hakikatnya tidak lain merupakan pemerasan dan kerja rentenir.

Suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  • Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun ( kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”    
  • Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.  
  • Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.  
  • Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.  
  • Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.  

Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).   Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga

Pada asuransi syari’ah premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *