Makalah Hukum Pacaran dalam Pandangan islam

Makalah Tentang Hukum Pacaran Dalam Pendangan Islam

Dzargon – Berikut ini adalah contoh makalah tentang Hukum Pacaran Pandangan Islam. Silahkan digunakan sebagaimana mestinya Makalah Pacaran Islam

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Istilah pacaran itu sebenarnya bukan bahasa hukum, karena pengertian dan batasannya tidak sama buat setiap orang. Dan sangat mungkin berbeda dalam setiap budaya. Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa yang Dimaksud Pacaran?
  2. Bagaimanakah Hukum Pacaran Dalam Islam?
  3. Bagaimanakah Mengelolah Gairah Cinta Masa Remaja Menurut Islam?

C. Tujuan Makalah

  1. Mengetahui Defenisi Pacaran
  2. Mengetahuai Hukum Pacaran Dalam Islam.
  3. Mengetahui Tata Cara Mengelolah Gairah Cinta Masa Remaja Menurut Islam

BAB II
PEMBAHASAN

A. Defenisi Pacaran

Perilaku adalah cara bertindak yang menunjukkan tingkah laku seseorang dan merupakan hasil kombinasi antara pengembangan anatomis, fisiologis, dan psikologis (Ronseweigh, 1995 : 14). Menurut skinner yang dikutip dari buku Notoadmojo merumuskan bahwa perilaku merupakan respon atau reaksi seseorang terhadap stimulus atau rangsangan dari luar. Oleh karena itu perilaku ini terjadi melalui proses adanya stimulus terhadap organisme yang merespon (Notoadmojo, 2003 : 35).

Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang terhadap lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Bennet dalam Wisnuwardhani dan Mashoedi menyebutkan bahwa pacaran adalah hubungan pranikah antara pria dan wanita yang diterima oleh masyarakat. Pacaran merupakan salah satu bentuk ekspresi akibat adanya perbedaan naluriah seks antara dua jenis kelamin yang disebabkan oleh kematangan seksual (Wisnuwardhani, 2012:83).

Pacaran berasal dari kata ‘pacar’ yang berarti teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih atau bisa disebut kekasih. Sedangkan arti kata ‘berpacaran’ adalah bercintaan atau berkasih-kasihan. Saat sepasang remaja beda jenis mulai menjalin suatu hubungan pacaran maka timbul rasa ingin bersikap romantis kepada pasangannya.

Perilaku berpacaran pada diri tiap individu tidak pernah sama. Namun disisi lain keinginan untuk saling membahagiakan pasangannya dapat menciptakan pengalaman baru seperti ingin bersikap romantis, penuh kehangatan, dan saling berbagi suka maupun duka. Hal ini biasa terjadi pada setiap pasangan yang mulai memasuki tahap berpacaran tak terkecuali pada pasangan remaja. Masa pacaran dianggap sebagai masa pendekatan antar individu dari kedua lawan jenis yaitu ditandai dengan saling pengenalan pribadi baik kekurangan maupun kelebihan dari masingmasing individu.

Menurut Erikson (dalam Santrock, 2003:239) pengalaman romantis pada masa remaja dipercaya memainkan peran yang penting dalam perkembangan identitas dan keakraban. Santrock mengatakan bahwa cinta romantis menandai kehidupan percintaan para remaja dan juga merupakan hal yang penting bagi para siswa. Cinta romantis meliputi sekumpulan emosi yang saling bercampur seperti rasa takut, marah, hasrat seksual, kesenangan, dan rasa cemburu. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengalaman
remaja terhadap cinta romantis atau hubungan pacaran menjadi salah satu faktor yang sangat mempengaruhi dalam fase perkembangannya (Santrock, 2003:110).

Menurut Peck Perasaan cinta (feeling of love) merupakan emosi yang menyertai pengalaman berkateksis. Kateksis adalah proses dimana suatu objek menjadi penting bagi seseorang. Hal ini menunjukan bahwa saat individu menjalin suatu hubungan berpacaran maka ia akan menganggap bahwa pasangan merupakan suatu obyek yang sangat penting bagi kehidupan pribadinya. Oleh karena itu apabila remaja mengalami suatu permasalahan dalam hubungan berpacaran maka dapat mempengaruhi kegiatan sehari-hari mereka (Peck, 2007:176).

Berdasarkan definisi dari beberapa ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa perilaku berpacaran merupakan proses perkenalan antara dua lawan jenis dengan harapan untuk menuju kehidupan pernikahan. Selain itu pacaran juga dianggap sebagai salah satu cara untuk menemukan kecocokan antar pasangan untuk membentuk rumah tangga dan berkeluarga. Bagi sebagian remaja hal tersebut dianggap wajar karena terdorong oleh rasa ketertarikan semata. Oleh karena itu masalah yang dianggap sangat mengganggu dalam kehidupan seharihari adalah masalah pacaran.

B. Hukum Pacaran

Menurut islam boleh berpacaran selagi berpacaran itu tidak melangkah dengan ketentuan yang telah di gariskannya. Berpacaran dapat di anggap pendahuluan perkawinan yang di sebut bertunangan atau meminang, kalau pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran islam.

Adapun istilah ini di kenal dengan nazhar dan taaruf dalam bahasa arab.nazhar artinya melihat dari dekat yang di lakukan oleh calon suami terhadap calon istri atau sebaliknya dalam batas-batas kesopanan, dalam rangka menuju perkawinan sedang taaruf artinya saling mengenal kepribadian masing-masing calon suami- istri menurut cara yang sebaik-baiknya.Hal ini di bolehkan dalam syariat islam asal saja dengan cara yang sopan dan tidak melanggar tata krama yang telah di ajarkan oleh islam. Sehubungan dengan ini Rasulullah SAW telah menyebutkan dalam hadisnya:

Artinya: Dari jabir bin Abdullah bahwa Rasullullah SAW bersabda:”Apabila seseorang dari kamu meminang perempuan dan sanggup dia melihat darinya sesuatu yang menarik untuk menikahinya, maka hendaknya dia lakukan.” ( HR Ahmad dan Abu Daud )

C. Pacaran Dalam Pandangan Islam

Sebenarnya manusia secara fitrah diberi potensi kehidupan yang sama, dimana potensi itu yang kemudian selalu mendorong manusia melakukan kegiatan dan menuntut pemuasan. Potensi ini sendiri bisa kita kenal dalam dua bentuk.

Pertama, yang menuntut adanya pemenuhan yang sifatnya pasti, jika tidak  terpenuhi manusia akan binasa. Inilah yang disebut kebutuhan jasmani (haajatul ‘udwiyah), seperti kebutuhan makan, minum, tidur, bernafas, buang hajat dst. 

Kedua, yang menuntut adanya pemenuhan aja, tapi jika tidak terpenuhi manusia tidak akan mati, hanya saja gelisah (tidak tenang) sampei terpenuhinya tuntutan tersebut, yang disebut naluri atau keinginan (gharizah). Kemudian naluri ini di bagi menjadi 3 macam yang penting yaitu:

  1. Gharizatul baqa’ (naluri untuk mempertahankan diri) misalnya rasa takut, cinta harta, cinta pada kedudukan, pengen diakui, dll
  2. Gharizatut tadayyun (naluri untuk mensucikan sesuatu/ naluri beragama) yaitu kecenderungan manusia untuk melakukan penyembahan/ beragama kepada sesuatu yang layak untuk disembah.
  3. Gharizatun nau’ (naluri untuk mengembangkan dan melestarikan jenisnya) manivestasinya bisa berupa rasa sayang kita kepada ibu, temen, sodara, kebutuhan untuk disayangi dan menyayangi kepada lawan jenis.

“Pacaran” dalam kamus bahasa Indonesia mempunyai beberapa arti [1]:

  1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka.
  2. Pacaran berarti “bergendak” yang sama artinya dengan berkencan atau berpasangan untuk berzina.
  3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh berupa suami atau istri.

Pacaran menurut arti pertama dan kedua jelas dilarang oleh agama Islam, berdasarkan nash:a. Allah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً ( الإسرا

Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

b. Hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري: 2784 , مسلم: 2391)

Artinya : “Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”.

Perkawinan merupakan sunnah Rasulullah dengan arti bahwa suatu perbuatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah agar kaum muslimin melakukannya. Orang yang anti perkawinan dicela oleh Rasulullah, berdasarkan hadits:

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: …لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي * (رواه البخاري

Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku”

Pada umumnya suatu perkawinan terjadi setelah melalui beberapa proses, yaitu proses sebelum terjadi akad nikah, proses akad nikah dan proses setelah terjadi akad nikah. Proses sebelum terjadi akad nikah melalui beberapa tahap, yaitu tahap penjajakan, tahap peminangan dan tahap pertunangan.

Tahap penjajakan mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan atau sebaliknya, atau pihak keluarga masing-masing. Rasulullah memerintahkan agar pihak-pihak yang melakukan perkawinan melihat atau mengetahui calon jodoh yang akan dinikahinya, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلاَ نَظَرْتَ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ اْلأَنْصَارِ شَيْئًا ( رواه النسائ: 3194, إبن ماجه و الترمذي)

Artinya :

Dari Anas ra. Rasulullah saw memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan perkawinan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat”

Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon isteri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan perkawinan tersebut, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ * ( رواه مسلم: 2545, البخاري

Artinya : “Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah saw bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya” (muttafaq alaih)

Dan hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( رواه أبوداود

Artinya :“Dari Ibnu Abbas ra, sesungguhnya jariah seorang gadis datang menghadap rasulullah saw dan menyampaikan bahwa bapaknya telah mengawinkannya dengan seorang laki-laki, sedang ia tidak menyukainya. Maka Rsulullah saw menyuruhnya untuk memilih (apakah menerima atau tidak)”.

Masa penjajakan ini dapat disamakan dengan masa ta’aruf menurut pengertian ketiga di atas. Setelah masa ta’aruf dilanjutkan dengan masa meminang, jika peminangan diterima maka jarak antara masa peminangan dan masa pelaksanaan akad nikah disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan ini masing-masing pihak harus menjaga diri mereka masing-masing karena hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah.tuntunan bagi orang yang dalam masa ta’aruf  atau dalam masa petunangan sebagi berikut:

  1. Pada masa ta’aruf  atau masa pertunangan antara mereka yang bertunangan dan pacaran adalah seperti hubungan orang-orang yang tidak ada hubungan mahram atau belum melaksanakan akad nikah, karena itu mereka harus:
    1. Memelihara matanya agar tidak melihat aurat  calon mahram  atau tunangannya, begitu pula wanita atau laki-laki yang lain. Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya.
    2. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
  2. Untuk menjaga ‘a’ dan ‘b’ dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:

نْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya : “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” 

Etika pergaulan dalam islam adalah, khususnya antara lelaki dan perempuan garis besarnya adalah sbb:

  1. Saling menjaga pandangan di antara laki-laki dan wanita, tidak boleh melihat aurat , tidak boleh memandang dengan nafsu dan tidak boleh melihat lawan jenis melebihi apa yang dibutuhkan.
  2. Sang wanita wajib memakai pakaian yang sesuai dengan syari’at, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh selain wajah, telapak tangan dan kaki 
  3. Hendaknya bagi wanita untuk selalu menggunakan adab yang islami ketika bermu’amalah dengan lelaki, seperti:
    1. Di waktu mengobrol hendaknya ia menjahui perkataan yang merayu dan menggoda
    2. Di waktu berjalan hendaknya wanita sesuai dengan apa yang tertulis di surat
  4. Tidak diperbolehkan adanya pertemuan lelaki dan perempuan tanpa disertai dengan muhrim.

D. Mengelola Rasa Jatuh Cinta

Kecendrungan terhadap lawan jenis merupakan fitrah setiap manusia, islam adalah agama yang tidak pernah bertentangan dengan fitrah manusia, maka islam tidak pernah melarang dan menganggap sebuah dosa rasa kecendrungan/rasa jatuh cinta kepada lawan jenis. Maka hukum asal dari jatuh cinta adalah boleh/mubah, namun selanjutnya ia menjadi boleh atau dilarang (berdosa) tergantung dengan penyikapan atau bagaimana mengelola rasa itu setelah rasa itu muncul.

Al-Quran menerangkan bahwa rasa kecendrungan/jatuh cinta merupakan fitrah dasar manusia.yang artinya:“dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, …. 

Yang menjadi masalah/dosa bukan jatuh cinta itu, tapi penyikapan atau pengelolaan rasa kecendrungan tersebut. Ia akan menjadi salah jika dikelola dengan salah, dan ia akan menjadi benar ketika dikelola dengan benar, bahkan ia mendatangkan pahala jika dikelola sesuai dengan syariat. Maka yang terpenting bukan masalah jatuh cintanya, tapi bagaimana mengelola rasa jatuh cinta tersebut saat ia muncul. Jika tiba-tiba muncul rasa kagum pada seorang lawan jenis, kemudian sedikit demikit sedikit secara tidak sadar muncul perasaan suka, maka kelolalah ia dengan benar. Jika rasa itu muncul, kemudia rasa itu terus kita turuti sehingga perasaan itu kita ungkapkan kepada orang kita cendrungi, selanjutnya terkalinlah Hubungan Tanpa Status (HTS)/Pacaran, maka ini adalah pengelolaan yang salah.

Secara umum, ada dua macam bagaimana mengelola kencendrungan dengan benar sehingga tidak terjatuh pada hal-hal yang dilarang syariat:

  1. Saat rasa suka itu muncul, dan pada saat itu kita sudah siap untuk menikah, maka silahkan ungkapkan rasa itu dengan wanita/pria yang kita sukai, silahkan lansung lamar dia dengan cara dan proses yang syar’i.Ini adalah pengelolaan rasa cinta yang terbaik, yang paling dianjurkan. Bukan dosa yang didapat, tapi insya Allah mendatangkan kebaikan/pahala dari Allah Swt.
  2. Saat rasa itu muncul, namun kita pada kondisi belum siap untuk menikah, maka jangan sekali-kali memperturuti perasaan ini, apalagi sampai melanggar aturan syar’i. Berjuanglah melawan rasa ini dengan maksimal. Mungkin langkah-langkah ini cukup membantu dalam mengelola perasaan ini:
    1. Kurangi interaksi dengan si dia, karena biasanya rasa itu muncul seiring dengan seringnya interaksi.
    2. Kurangi komunikasi melalui sosial media, atau anda bisa membatasi diri untuk berselancar di dunia sosial media. Sosial media ini cukup berbahaya dan cukup banyak memakan korban. Sosial media punya pengaruh yang cukup besar melahirkan rasa ini.
    3. Kurangi kontak SMS atau  telponan, bahkan jika bisa stop sama sekali.
    4. Jika memungkinkan, stop interaksi dengan dia secara total sampai rasa itu hilang, hapus Nomor Hp nya dan putus hubungan di sosial media. Insya Allah ini sangat membantu melupakan dia.
    5. Kurangi menyebut dia, baik dalam tulisan buku harian atau ngobrol dengan teman. Juga hindari bergurau tentang dia dengan teman
    6. Sibukkanlah diri dengan kegiatan yang bermanfaat.
    7. Tentukan kriteria calon istri/suami yang lebih tinggi dari sosok yang kita sukai/cintai, sehingga rasa suka kita berkurang karena dia belum sesuai dengan kriteria calon istri/suami yang kita inginkan.
    8. Yakinlah jodoh sudah disiapkan Allah, dan berdoalah supaya diberikan yang lebih baik.
    9. Berdoalah supaya rasa itu dihilangkan Allah dari hati kita, berdoalah supaya Allah memberi jalan yang trbaik.

Walaupun rasa rasa jatuh cinta bukan sesuatu yang dilarang, tapi kita harus tetap berhati-hati dengan rasa ini, karena banyak orang yang terjatuh kelembah maksiat disebabkan oleh rasa ini, karena gagal mengelolanya dengan benar.Walaupun rasa ini bukan sesuatu yang haram (awal dan asalnya), tapi perasaan ini tetap tidak boleh terlalu lama bersemayam di hati kita tanpa ikatan yang sah dan halal. Rasa ini harus diatasi secepat mungkin.Saat rasa itu datang, itu bukan suatu kesalahan. Tapi  membiarkan di hati berlarut-larut, apalagi sampai memperturutinya, maka ini kesalahan besar.Kecendrunan ini adalah sesuatu yang dibolehkan, tapi harus diwaspadai.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Islam mengakui adanya rasa cinta yang ada dalam diri manusia. Ketika seseorang memiliki rasa cinta,

Pacaran merupakan wadah antara dua insan yang kasmaran, dimana sering cubit-cubitan, pandang-pandangan, pegang-pegangan, raba-rabaan sampai pergaulan ilegal (seks). Islam sudah jelas menyatakan: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Seringkali sewaktu lagi pacaran banyak aktivitas lain yang hukumnya wajib maupun sunnah jadi terlupakan. Sampe-sampe sewaktu sholat sempat teringat si do’i. Pokoknya aktivitas pacaran itu dekat banget dengan zina. Sehingga kesimpulannya PACARAN ITU HARAM HUKUMNYA, and kagak ada legitimasi Islam buatnya, adapun beribu atau berjuta alasan tetep aja pacaran itu haram.Adapun resep nabi yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud: “Wahai generasi muda, barang siapa di antara kalian telah mampu seta berkeinginan menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata dan memelihara kemaluan. Dan barang siapa diantara kalian belum mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penghalang untuk melawan gejolak nafsu.”

Jangan suka mojok atau berduaan ditempat yang sepi, karena yang ketiga adalah syaiton. Seperti sabda nabi: “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat (berduaan di tempat sepi), sebab syaiton menemaninya, janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan wanita, kecuali disertai dengan mahramnya.”

Dan untuk para muslimah jangan lupa untuk menutup aurotnya agar tidak merangsang para lelaki. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”

Dan juga sabda Nabi: “Hendaklah kita benar-benar memejakamkan mata dan memelihara kemaluan, atau benar-benar Allah akan menutup rapat matamu.”

Yang perlu di ingat bahwa jodoh merupakan QADLA’ (ketentuan) Allah, dimana manusia ngga’ punya andil nentuin sama sekali, manusia cuman dapat berusaha mencari jodoh yang baik menurut Islam. Tercantum dalam Al Qur’an: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga).”

Wallahu A’lam bish-Showab

B. Saran

Penulis menyarankan kepada kita semua  sebagai umat manusia yang beragama untuk selalu bersikap positif baik perkataan atau pun perbuatan  khususnya zina seperti penjelasan di atas tadi.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *