Makalah Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan Di Indonesia

Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan

Bab I. Pendahuluan

A. Latar Belakang

Pendidikan Kewarganegaran merupakan salah satu mata pelajaran yang tidak asing di telinga kita. Mata pelajaran ini sudah diterapkan di kalangan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Lahirnya Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan, bahkan terus berlangsung hingga zaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Semuanya itu tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para siswa/mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa melalui profesinya.

B. Rumusan Masalah

  1. Jelaskan sejarah perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia!
  2. Jelaskan perubahan nama Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia!

C. Tujuan

  1. Untuk mengetahui sejarah perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.
  2. Untuk mengetahui perubahan nama Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
  3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Konsep Dasar PKn.

Bab II. Pembahasan

A. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Sejarah perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Soekarno atau yang lebih dikenal dengan istilah Civics. Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi Pendidikan Kewargaan Negara pada tahun 1968.
Civics atau Ilmu Kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde. Pelajaran ini pada hakikatnya untuk kepentingan penguasa kolonial, yang pada saat itu diberikan di sekolah guru, sedangkan kebanyakan sekolah lanjutan mendapat pelajaran Staats Inrichting (Tata Negara). Terdapat dua buku pelajaran Civics yang digunakan, yaitu:

  1. Indische Burgerschapkunde, disusun oleh P. Tromps dan diterbitkan oleh penerbit J.B. Wolters Maatsschappij N.V. Groningen, Den Haag, Batavia, tahun 1934. Buku ini membahas masalah masyarakat pribumi, pengaruh Barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan, dan kebudayaan.
  2. Rech en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor iedereen). Buku ini membicarakan badan pribadi, meliputi masyarakat, tempat kita lahir sampai dewasa, pernikahan dan keluarga, serta setelah badan pribadi tiada.

Pada tahun 1950, dalam suasana Indonesia merdeka, kedua buku teks tersebut di atas menjadi buku pegangan guru Civics di sekolah menengah atas, tetapi dalam mata pelajaran yang termuat pada sekolah menengah atas tahun 1950 itu dikatakan bahwa: Kewarganegaraan yang diberikan di samping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri, misalnya hal-hal yang berkaitan dengan:

  1. Akhlak, pendidikan, pengajaran, dan ilmu pengetahuan.
  2. Kehidupan rakyat, kesehatan, imigrasi, perusahaan, perburuhan, agraria, kemakmuran rakyat, kewanitaan, dan lain-lain.
  3. Keadaan dalam dan luar negeri, pertahanan rakyat, perwakilan, pemerintah dan soal-soal internasional.
    Pelajaran tersebut tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).

Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan berbahasa Indonesia dengan judul “Inti Pengetahuan Warga Negara”, disusun oleh J.T.C. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintarjo. Dalam kata pendahuluan dinyatakan bahwa tujuan pelajaran tersebut adalah untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizenship). Materi buku meliputi Indonesia tanah airku, Indonesia Raya, bendera dan lambang negara, warga negara beserta hak dan kewajibannya, ketatanegaraan, keuangan negara, pajak, dan perekonomian, termasuk koperasi.

Pada tahun 1961 mata pelajaran Civics digunakan untuk memberi pengertian tentang Pidato Kenegaraan Presiden ditambah dengan Pancasila, sejarah pergerakan, dan hak serta kewajiban warga negara. Buku pegangan resmi adalah Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia, disusun oleh Soepardo, M. Hutauruk, Soeroyo Warsid, Soemarjo, Chalid Rasyidi, Soekarno dan J.T.C. Simorangkir.

Di tahun 1961 itu juga istilah “Kewarganegaraan” diganti dengan istilah “Kewargaan Negara” atas prakarsa Dr. Sahardjo, S.H. Alasan penggantian itu guna menyesuaikan dengan pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 dan menekankan pada warga, yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban terhadap negara. “Warga” berarti anggota, jadi warga negara berarti anggota suatu negara, sehingga dengan demikian ada perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara dan orang asing. Istilah “Kewargaan Negara” baru digunakan secara resmi pada tahun 1967 dengan Intruksi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 31 Tahun 1967 Tertanggal 28 Juni 1967.

Pada tahun 1966 buku karangan Soepardo, dkk. dilarang digunakan sebagai buku pegangan di sekolah-sekolah. Untuk mengatasi kekosongan materi Civics, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengintruksikan muatan Civics meliputi: Pancasila, UUD 1945, Ketetapan-Ketetapan MPR, Perserikatan Bangsa-Bangsa, Orde Baru, Sejarah Indonesia, dan Ilmu Bumi Indonesia.

Pada tahun 1972 diselenggarakan Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civics Education) di Tawangmangu, Surakarta, dengan hasil yang memberi ketegasan terhadap istilah Civics sebagai berikut:

  1. Istilah Civics diganti dengan istilah Ilmu Kewargaan Negara, yaitu suatu disiplin yang objek studinya mengenai peranan para warga negara dalam bidang spiritual, sosial ekonomi, politik, yuridis, kultural sesuai dan sejauh yang diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
  2. Civics Education diganti dengan istilah “Pendidikan Kewargaan Negara”, yaitu suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi lebih baik menurut syarat-syarat, kriteria dan ukuran ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari Ilmu Kewargaan Negara termasuk Kewiraan Nasional, Filsafat Pancasila, Moral Pancasila, dan Filsafat Pendidikan Nasional, serta menuju kedudukan para warga negara yang diharapkan di masa depan.

Mata pelajaran pendidikan Kewarganegaraan resmi masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia pada tahun 1968.

B. Perubahan Nama Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia.

Perubahan terhadap Pendidikan Kewarganegaraan tentunya mengikuti perubahan kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia.Saat terjadi pergantian tahun ajaran yang awalnya Januari sampai dengan Desember dan diubah menjadi Juli sampai dengan Juni pada tahun 1975, nama Pendidikan Kewarganegaraan diubah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia maka pada tahun 1994, nama Pendidikan Moral Pancasila (PMP) diganti dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Materi yang terkandung dalam  pelajaran PPKn tidak jauh berbeda dengan materi yang terkandung pada pelajaran PMP. Selanjutnya pada tahun 1999 dimasukkan suplemen (tambahan) materi PPKn sesuai dengan perubahan yang cukup signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia terutama terlihat setelah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945.

Pada tahun 2000, setelah Indonesia masuk era reformasi, di bidang pendidikan pun banyak mengalami perubahan. Adanya tuntutan bahwa pengetahuan yang didapatkan di sekolah harus bisa menopang kebutuhan skill yang terus bertambah maka lahirlah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dalam KBK istilah PPKn kemudian diubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dengan menghilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk Orde Baru.Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan menurut Kurikulum Berbasis Kompetensi bertujuan membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.

Bab III. Penutup

A. Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat kami simpulkan bahwa mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan muncul dan dimasukkan ke dalam kurikulum di sekolah-sekolah Indonesia guna membekali para siswa/mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketahanan nasional. Kesadaran bela negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa melalui profesinya.

Perubahan nama pada pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan terjadi karena mengikuti perubahan kurikulum yang berlaku di Indonesia. Perubahan tersebut guna memperbaiki dan melengkapi materi-materi yang terkandung dalam pelajaran tersebut agar menjadi lebih baik dan efektif.

B. Kritik & Saran

Penyusunan materi dalam makalah ini sudah kami lakukan dengan sebaik mungkin, akan tetapi pasti memiliki kekurangannya. Untuk itu, kami sebagai penyusun makalah mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar di waktu selanjutnya kami dapat membuat makalah yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman, Abd. dan Baso Madiong. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Makassar: Penerbit Celebes Media Perkasa.

Kansil, C.S.T. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.

Murdiono, Mukhamad. 2012. STRATEGI PEMBELAJARAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS PORTOFOLIO. Yogyakarta: Penerbit Ombak.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *