India adalah negara yang memiliki populasi Muslim sekitar 200 juta orang, namun ada banyak kebijakan yang berujung pada larangan hijab di India. Isu ini sudah menjadi berita hangat di media massa, bahkan lebih mengarah ke Propaganda dibandingkan dengan Jurnalistik. Semua media mainstream seolah mendukung rezim pelarangan jilbab daripada menyuarakan kebenaran.
Tetapi para pendukungnya telah berusaha untuk mengaburkan masalah inti ini dengan mengutip cita-cita luhur meskipun mungkin tidak tahan uji jujur dari perspektif hak-hak dasar kebebasan beragama, berekspresi, privasi, dan pendidikan, yang merupakan sumber kehidupan dari setiap demokrasi nyata.
Para pembela aturan ini juga tidak kalak rusaknya dalam membela rezim, mereka tiba-tiba menjadi ahli agama Islam yang dengan lantang meneriakkan bahwa Hijab bukanlah kewajiban bagi muslimah. Bagaimanpun bunyi aturan, pelarangan berhijab adalah pelanggaran hak asasi manusia.
Jika wanita bisa dengan bebas berpakaian seksi dan terbuka di depan umum dengan rok mini dan tanktop, mengapa Hijab manjadi hal yang dilarang. Padahal sejatinya di mata undang-undang, keduanya adalah fashion Item yang hanya berbeda dari sisi bentuk saja.
Banyak dari para apologis telah berusaha menjadi ahli Islam untuk menyimpulkan hijab bukanlah bagian dari profesi atau praktik agama yang harus dilindungi di bawah Pasal 25 Konstitusi, yang menjamin kebebasan beragama. Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Biju Emmanuel terkait pengusiran tiga siswa di Kerala pada tahun 1985 karena menolak menyanyikan lagu kebangsaan sangat relevan dalam situasi ini. Dikatakan penentuan apakah keyakinan agama tertentu dilindungi berdasarkan Pasal 25 tergantung pada ‘apakah keyakinan itu benar-benar dan hati-hati dipegang sebagai bagian dari profesi atau praktik agama.’ Ini menyimpulkan bahwa para siswa Kerala benar-benar dan dengan sungguh-sungguh percaya pada keyakinan agama mereka. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan pengusiran mereka inkonstitusional berdasarkan Pasal 25.
Para siswa berpendapat bahwa menyanyikan lagu kebangsaan bertentangan dengan keyakinan agama mereka sebagai Saksi-Saksi Yehuwa, sebuah denominasi Kristen yang menganggap interpretasi literal Alkitab sebagai dasar untuk keyakinan agama yang benar. Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tinggi Kerala yang mendukung pengusiran tersebut. Diputuskan bahwa siswa juga berhak atas hak mereka atas kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 19 Konstitusi. Dikatakan pengusiran itu melanggar kebebasan mereka untuk menjalankan agama dan berekspresi. Pengusiran itu pertama kali ditentang di pengadilan tinggi, yang menegaskan bahwa tidak ada kata atau pikiran dalam lagu tersebut yang dapat menyinggung keyakinan agama. Perintah itu ditentang di Mahkamah Agung, di mana Hakim O Chinappa Reddy mengandalkan putusan Pengadilan Tinggi Australia dan juga mengutip kasus-kasus kebebasan sipil yang melibatkan Saksi-Saksi Yehuwa di AS dan Kanada. Pengadilan mengatakan agama Saksi-Saksi Yehuwa mungkin tampak aneh atau bahkan aneh, tetapi ketulusan keyakinan mereka tidak perlu dipertanyakan lagi.
Mahkamah Agung mencatat Pasal 19 dapat secara wajar dibatasi oleh hukum demi kepentingan termasuk kedaulatan dan integritas India, dll. Tidak ditemukan ketentuan hukum yang tegas yang mewajibkan individu untuk menyanyikan lagu kebangsaan. Pengadilan menambahkan, berdiam diri saat lagu kebangsaan dinyanyikan bukanlah tindakan yang tidak sopan baik di bawah Undang-Undang Pencegahan Penghinaan terhadap Kehormatan Nasional. Undang-undang membuat dengan sengaja mencegah menyanyikan lagu kebangsaan atau menyebabkan gangguan pada setiap majelis yang terlibat di dalamnya, diancam dengan hukuman penjara hingga tiga tahun. Mahkamah Agung yang berdiri dengan diam tidak mencegah nyanyian lagu kebangsaan atau menyebabkan gangguan pada setiap majelis yang terlibat di dalamnya. Itu memutuskan bahwa langkah-langkah peraturan departemen pendidikan Kerala tentang partisipasi wajib dalam menyanyikan lagu kebangsaan di sekolah hanyalah ‘instruksi departemen’. Pengadilan menambahkan bahwa mereka tidak memiliki kekuatan hukum dalam arti Pasal 19 untuk membatasi hak atas kebebasan berekspresi. Pengadilan mengatakan setiap undang-undang yang dibuat berdasarkan ayat (2) sampai (6) Pasal 19 untuk mengatur pelaksanaan hak atas kebebasan yang dijamin di bawahnya harus menjadi ‘undang-undang’ yang memiliki kekuatan hukum dan bukan hanya instruksi eksekutif atau departemen.
Demikian pula, Undang-Undang Pendidikan Karnataka, yang mengatur sekolah dan perguruan tinggi negara bagian, telah dikutip untuk membenarkan larangan jilbab. Tetapi undang-undang tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkannya. Jauh dari itu, undang-undang tersebut mengacu pada keragaman dan mengamanatkan pemerintah untuk memajukan pendidikan masyarakat yang lebih lemah. Dengan berusaha menghalangi akses pendidikan perempuan Muslim hanya karena mereka menutup kepala, negara melanggar amanat. Perempuan-perempuan ini dan komunitas mereka pada umumnya menurut definisinya termasuk dalam kategori golongan yang lebih lemah. Komite Keadilan Rajinder Sachar, yang dibentuk pada tahun 2005 untuk mempelajari status sosial ekonomi dan pendidikan umat Islam, menyoroti hal ini. Laporan panel menunjukkan bagaimana dekade pengabaian dan bias kelembagaan telah meninggalkan komunitas Muslim jauh di belakang dalam hal akses ke pendidikan, pekerjaan, kredit, dan perwakilan politik.
Larangan itu juga telah berusaha untuk menyulut stereotip perempuan Muslim sebagai tertindas dan tanpa hak pilihan. Ini terbang di hadapan pembangkangan Muskan Khan, yang visualnya tanpa rasa takut di hadapan gerombolan pria berpakaian safron yang mengejeknya karena mengenakannya menjadi viral. Dia terlihat mengendarai skuter ke kampusnya, memarkirnya, dan kemudian berjalan ke kampusnya bahkan ketika massa berusaha mencegahnya masuk. Ratusan wanita asertif juga menuntut hak mereka atas pendidikan dan membantah stereotip bahwa wanita tidak memiliki otonomi atau agensi dengan kepala mereka tidak hanya ditutupi tetapi juga dijunjung tinggi. Mereka memiliki hak untuk mengekspresikan diri mereka secara bebas di bawah standar kebebasan berekspresi global. Jika mereka benar-benar hidup dalam demokrasi, mereka tidak dapat dipaksa untuk melepaskan keyakinan yang mereka anut.
Hak privasi banyak dari wanita ini telah dilanggar setelah pelarangan karena mereka dipaksa untuk menanggalkan jubah di depan umum untuk mematuhinya. Ini melanggar hak privasi mereka, yang diputuskan Mahkamah Agung dalam putusannya dalam kasus Puttaswamy sebagai dilindungi secara konstitusional. Sebuah bangku sembilan hakim pengadilan menyatakan dengan suara bulat bahwa hak atas privasi juga terkait dengan kebebasan lain yang dijamin dalam Konstitusi. Pensiunan hakim pengadilan tinggi Puttaswamy membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan menantang skema pemerintah untuk kartu identitas berbasis biometrik untuk akses ke layanan dan manfaat. Pemerintah berpendapat Konstitusi tidak memberikan perlindungan khusus untuk hak privasi. Tetapi pengadilan memutuskan privasi adalah bagian dari kebebasan atau kebebasan mendasar yang dijamin berdasarkan Pasal 21.
Leave a Reply