Dzargon – Kasus pembobolan situs toko jual beli online, Tokopedia yang melibatkan 4 orang terdakwa akhirnya masuk ke sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (16/7/2018). Ke empat terdakwa tersebut alah Ardhi Setianto, Jumari, Aris Prasetry, dan Darmawan harus duduk di kursi pesakita karena telah membobol sistem Tokopedia.
Kasus pemboboloan dimulai secara tidak sengaja oleh Aris yang saat itu mencoba beli Pulsa nominal 100.000 rupiah di Tokopedia pada bulan Januari lalu. Proses pembelian tersebut lalu mendapatkan promo berupa cashbak sebesar 25 ribu rupiah berbentuk e-money di aplikasi tersebut.
Dua buah Handphone yang saling terkoneksi melakukan pembelian secara bersamaan dengan top Up pulas Rp. 25 ribu di Tokocash dengan dua handphone menggunakan aplikasi secara bersamaan. Ternyata cara ini membuat Pulsa tersebut masuk ke dua handphone tersebut secara bersamaan dengan pembayaran satu kali transkasi namun menghasilkan dua kali transaksi pulas Rp. 50.000.
Beranjak dari ketidak sengajaan ini, Aris lalu menggunakan 4 buah Handphone untuk melakukan pembelian pulsa secara bersamaan. Aris lalu membeli pulsa nominal Rp. 1.000.000 dengan metode yang sama namun menggunakan 4 buah ponsel. dan hasilnya terdakwa berhasil mendapatkan pulsa sebesar Rp. 4.000.000 di ke empat handphone miliknya.
Pengalaman ini kemudian diceritakan kepada ketiga orang temannya yakni Doni, Ardhi, dan Jumar. Aris mengajak ketiga temannya tersebut untuk melakukan transaksi tersebut sampai akhirnya tim IT Tokopedia berhasil melacak kecurangan komplotan tersebut.
Pihak Tokopedia lalu melaporkan kejadian ini dan ke empat tersangka dibekuk tim dari Mabes Porli di Apartemen Gunawangsa yang sengaja disewa oleh terdakwa untuk melakukan aksi mereka.
Kuasa hukum Tokopedia, Theodorus Lando, menjelaskan jika terbongkarnya kasus ini dimulai dari adanya saldo aneh pada saldo Tokocash. Jika normalnya saldo minimal tokocash adalah no ternyata ada ribuan akun yang saldo tokocash-nya minus.
Selanjutnya terdakwa menjual pulsa hasil membobol bug dari sistem Tokopedia dengan harga miring bahkan dijual lebih rendah 20 persen dari harga pulsa normal.
duta.com |
Pasal Berlapis
Ali Prakoso, selaku jaksa penuntut umum mendakwa keempatnya dengan Undang-undang R1 nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik (ITE) dengan pasal 48 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2. Keempatnya didakwa melakukan pembobolan sistem toko belanja online untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Untuk Aris dituntut pasal UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ucap Jaksa Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaan pada Senin, (16/7/2018)
Jaksa Ali juga menjelaskan bawah tersangka memiliki modus operasi dari hal yang tidak disengaja dengan membeli pulsa Rp. 100.000 di tokopedia pada bulan Januari yang lalu.
“Saat itu, dua handphone terdakwa terhubung di aplikasi tersebut secara bersamaan. Kemudian ia melakukan top up pulsa Rp 25 ribu yang merupakan cashback dari promo sebelumnya. Namun tanpa sadar, pulsa yang ia beli masuk ke dua hpnya dengan jumlah sama. Sehingga dalam satu kali transaksi itu, terdakwa mendapatkan pulsa Rp 50 ribu,” terangnya.
Leave a Reply