Istilah Istilah dalam Asuransi

Istilah Asuransi – Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Penangguh, dan Tertangguh

Istilah Asuransi sangatlah banyak dan memiliki makna yang berbeda. Aga tidak bingung berikut ini penjelasan tetang Premi, Polis, Klaim, Underwriting, Pananggung dan Tertanggun. Jangan salah dan tertukar yah.

Saat ini banyak sekeli penyedia jasa asuransi, semakin banyaknya perusahaan asuransi, tentu makin membuat calon konsumen harus makin jeli membeli asuransi. manfaat, brand, klaim, premi dan segala hal yang berkaitan dengan asuransi patut jadi pertimbangan yang harus dicari dengan detail dan teliti.

Sebelum anda ikut dalam asuransi lebih baik anda memahami dulu segala hal yang berkaitan dengan asuransi tersebut, sehingga dengan memahami segala hal yang berkaitan dengan asuransi termasuk istilah-istilah dalam asuransi diharapkan ada tidak salah pilih ketika anda memutuskan untuk memilih asuransi yang paling cocok untuk anda dan juga keluarga anda.

Sebelum saya bahas apa itu premi, klaim, underwriting, penanggung dan tertanggung dalam asuransi ada baiknya saya akan jelaskan sedikit mengenai apa itu asuransi?

Pengertian Asuransi?

Menurut Soeisno Djojosoedarso, Asuransi adalah layanan finansial non perbankan yang memberikan tanggungan kepada seseorang atas kemungkinan kerugian, kehilangan dan kerusakan objek yang dijadikan tanggungan. Objek-obejk yang ditanggung boleh jadi dalam bentuk Jiwa, Properti, Kesehatan dan Bagian lainnya yang dianggap memiliki nilai finansial.

Penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Secara lebih detail pengertian asuransi dapat kita lihat dari beberapa sudut pandang yaitu sudut finansial, sosial dan hukum sebagai berikut:

1. Dari sudut Finansial:

Jika dilihat dari sudut pandang finansial atau keuangan, asuransi dapat diartikan sebagai suatu alat yang dapat mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan, dan bila kerugian yang diramalkan terjadi, maka akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

2. Dari Sudut Hukum

Dari sudut humum asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.

3. Dari Sudut Sosial

Sedangkan dari Sudut Sosial, asuransi dapat didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Kerugian setiap anggota dipikul bersama.

Mengenal Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Polis, Underwriting, penanggung dan tertanggung)

Setelah Anda memahami pengertian asuransi anda setidaknya harus memahami juga istilah-istilah yang sering dilibatkan di dalam asuransi sehingga pemahaman anda mengenai asuransi bisa lebih baik yang bisa bermanfaat untuk anda ketika memutuskan untuk membeli asuransi, beberapa istilah asuransi yang sering digunakan adalah sebagai berikut:

a. Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah suatu perjanjian  asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (adanya kesepakatan), pada umumnya harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.

b. Premi 

Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

c. Klaim asuransi

Klaim Asuransi adalah Sebuah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian.

Klaim Asuransi yang  diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui.

d. Penangguh 

Penangguh menurut asuransi jiwa adalah yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik Negara.

e. Tertangguh 

Tertangguh adalah seseorang yang memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi, baik milik swasta ataupun milik Negara, jika anda membeli salah satu jasa asuransi anda bisa dikatakan sebagai pihan tertangguh.

f. Underwriting 

Underwriting menurut pengertian asuransi jiwa adalah proses penaksiran mortalitas atau morbiditas calon tertanggung untuk menetapkan apakah akan menerima atau menolak calon peserta dan menetapkan klasifikasi peserta. Mortalitas adalah jumlah kejadian meninggal relatif di antara sekelompok orang tertentu, sedang morbiditas adalah jumlah kejadian relative sakit atau penyakit di antara sekelompok orang tertentu.

Dengan memahami segala hal yang berkaitan dengan istilah asuran anda diharapkan lebih cerdas ketika memilih jasa asuransi, demikian artikel tentang mengenai Istilah Asuransi (Premi, Klaim, Underwriting, Penanggung da tertanggung), semoga bermanfaat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *