Dzargon – Berkas Kasus Narkotika yang melibatkan artis FTV cantik Vanessa Anggel kini sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat. Hal ini disampaikan oleh Kompol Ronaldo Maradona selaku Kasat Narkoba Porles Metro Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).
“Kalau dinyatakan sudah lengkap oleh Kejari Jakbar Baru, nanti kami akan P21 kan dan berlanjut ke tahap berikutnyanya,” jelas Ronaldo seperti yang dikutip dari Tribunnews Kamis (23/4/2020).
Tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejari, dalam tahap ini Vanesa Anggel sepenuhnya dilimpahkan ke Kejari.
Sebelumnya, Artis FTV cantik ini ditetapkan sebagai seorang tersangka pada kasus kepemilikan Narkoba setelh aparat kepolisian menemukan Pil Xanax yang ada di kamar Vanesa Anggel. PIl Zanan ini masuk kategori Narkoba golongan IV.
Tertangkap basah memiliki Narkoba, Vanessa Angel mengaku jika dirinya menggunakan pil tersebut lantaran ingin menenangkan diri saat menghdapi kasus prostitusi dirinya yang ia lakukan pada awal tahun 2018 silam di sebuah hotel di Surabaya.
“VA mengaku menggunakan Xanax karena yang bersangkutan stres,” Jelas Ronaldo.
Kepada Polisi, Vanessa Angel juga mengaku mendapatkan obat tersebut melalui sebuah Apotik di Surabaya, namun untuk informasi lebih detailnya Plisi belum mau memberikan gambaran rincinya
Leave a Reply