Lembaga Mahkamah Mazhalim

Makalah Wilayah Madzalim

Berikut ini adalah contoh makalah Wilayah Madzalim yang membahas tentang pengertian, sejarah dan penerapannya dalam kehidupan modern. Madzalim/ Mazhalim sendiri memiliki makna secara umum sebagai lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan kezaliman yang dilakukan negara terhadap rakyatnya.

BAB I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Keadaan kehidupan masyarakat Pra Islam di Arab, tidak ditemukan adanya bukti-bukti sejarah mengenai aturan kekuasaan politik dan sistem peradilan yang teroganisir dengan baik. Namun demikian, jika terjadi persengkataan mengenai hak milik, hak waris dan pelanggaran hukum selain pembunuhan maka persengkataan tersebut di selesaikan melalui bantuan juru damai atau wasit yang di tunjuk oleh masing-masing pihak yang bersengketa. Untuk itu tidak ada pejabat resmi, melainkan lebih bersifat ad hoc. Artinya jika terjadi persengketaan akan ditunjuk juru damai yang bertugas untuk menyelesaikan kasus tersebut. Juru damai ini sering disebut hakam.

Dalam sejarah dicatat, bahwa nabi Muhammad SAW sebelum menjadi Rasul pernah bertindak sebagai wasit dalam perselisihan yang terjadi di kalangan masyarakat Mekkah. Perselisihan itu berkenaan dengan upaya untuk meletakkan kembali hajar aswad pada tempat semula. Di kalangan suku Quraisy terjadi perselisihan tentang siapa yang berhak untuk tugas yang mulia itu. Perselisihan ini nyaris menimbulkan bentrokan fisik di antara sesama suku Quraisy. U

ntunglah mereka menemukan jalan keluarnya. Yakni mereka sepakat untuk memberikan kehormatan kepada orang yang pertama datang ke Ka’bah melalui pintu Syaibah. Kebetulan Muhammad datang lebih awal melalui pintu itu, kemudian mereka berseru. “inilah al-Amin. Kami setuju dia menyelesaikan perselisihan ini“. Kemudian mereka menceritakan kepada Muhammad peristiwa yang telah terjadi. Akhirnya Muhammad berusaha untuk menyelesaikan persoalan itu dengan pendapatnya sendiri. Ternyata mereka sepakat dan rela dengan penyelesaian yang dilakukan oleh Muhammad itu. Inilah gambaran ringkas tentang kedudukan Muhammad sebagai figur yang ideal pada saat itu untuk menyelesaikan perselisihan dikalangan sukunya.

Kegiatan seperti ini terus berjalan hingga beliau mendapatkan wahyu sebagai Nabi dan Rasul utusan Allah SWT. Pada dirinya terkumpul beberapa fungsi diantaranya, sebagai Nabi dan Rasul sebagai kepala negara, sebagai hakim yang menyelesaikan sengketa dikalangan ummat Islam. Semula Nabi Muhammad SAW bertindak sebagai hakim tunggal, namun setelah ummat Islam mulai tersebar ke berbagai daerah, maka beliau memberikan kewenangan kepada sahabat lainnya untuk menjadi hakim yang menyelesaikan persengkataan diantara para sahabat ditempat mereka berada. Hal itu dilakukan karena tempat mereka jauh dari kediaman Nabi. Sebagai konsekuensi dari pemberian kewenangan itu maka beliau juga mengizinkan para sahabat untuk “berijtihad“, dalam kasus-kasus yang tidak diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Dalam sejarah dunia peradilan Islam ada tiga kekusaan kehakiman yang dikenal, yaitu :
1. Pengadilan Al-Qadla (pengadilan biasa)
2. Pengadilan Al-Hisbah (pengadilan yang berhubungan dengan jual beli/pasar)
3. pengadilan Al-Madzalim

Dan melalui makalah ini kami akan membahas lebih lanjut mengenai wilayah Al- Madzalim.

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pengertian dan kedudukan dari Wilayah Al- Madzalim?
  2. Bagaimana sejarah dari wilayah Al- Madzalim?
  3. Bagaimanakah wewenang dari Wilayah Al- Madzalim?

BAB II. PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Kedudukan Wilayah Madzalim

Kata Walayah Al Madzalim merupakan gabungan antara dua kata, kata walayah secara literal berarti kekuasaan tertinggi, aturan, dan pemerintahan . Sedangkan kata al madzalim adalah bentuk jamak dari madzlimah yang berarti kejahatan, kesalahan, ketidaksamaan, dan kekejaman.

Sedangkan secara terminologi, Wilayah Al- Madzalim diartikan suatu kekuasaan dalam bidang pengadilan, yang lebih tinggi dari pada kekuasaan hakim dan kekuasaan muhtasib. lembaga ini memeriksa perkara-perkara yang tidak masuk kedalam wewenang hakim biasa. lembaga ini memeriksa perkara-perkara penganiayaan yang dilakukan oleh penguasa-penguasa dan hakim-hakim ataupun anak-anak dari orang-orang yang berkuasa.

Sebagian dari perkara-perkara yang diperikasa dalam lembaga ini adalah perkara-perkara yang diajukan oleh seorang yang teraniaya dan sebagiannya pula tidak memerlukan pengaduan dari yang bersangkuta, akan tetapi jadi wewenang lembaga ini untuk memeriksanya. Dengan kata lain, walayah al madzalim bertugas untuk mengadili para pejabat negara yang meliputi para Khalifah, Gubernur, dan aparat pemerintah lainnya yang berbuat zalim terhadap rakyatnya.

Kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga kehakiman sekarang, Al Madzalim bisa disejajarkan dengan Pengadilan Tinggi atau Mahkama Agung, yang sebagai tempat orang mengajukan banding.[2]

B. Sejarah Lembaga Al- Madzalim

Lembaga Madzalim telah dikenal sejak zaman dahulu, kekuasaan ini terkenal dalam kalangan Persia dan bangsa Arab di zaman jahiliyah. Hal ini merupakan wujud dari orang Quraisy untuk menolak segala bentuk kedzaliman dan memberikan pembelaan terhadap orang-orang yang dizalimi.

Di masa Rosulullah SAW, rasul sendirilah yang menyelesaikan segala pengaduan terhadap kedzaliman para pejabat. Pada masa Al- Khulafa Al- Rasyidin tidak mengadakan lembaga ini, karena anggota-anggota masayarakat pada masa itu masih dapat dipengaruhi oleh ajaran-ajaran agama.

Perselihan-perselihan yang terjadi diantara mereka masih dapat diselesaikan oleh pengadilan biasa, akan tetapi di akhir zaman pemerintahan Ali bin Abi Tholib, beliau merasa perlu menggunakan tindakan-tindakan yang keras dan menyelidiki pengaduan-pengaduan terhadap penguasa-penguasa yang berbuat kezhaliman, namun keberadaannya belum diatur secara khusus.

Wilayah Al Madzalim menjadi lembaga khusus pada masa kekhalifahan bani umayyah, tepatnya pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia merupakan penguasa Islam pertama yang membentuk lembaga al madzalim (peradilan khusus). Ia menyediakan waktu khusus untuk menerima pengaduan kasus-kasus al madzalim. Untuk itu ia didampingi oleh hakim ibnu Idris al Azdi. Jika menemui kesulitan dalam memutuskan hukum, maka Abdul Malik berkonsultasi meminta pertimbangan kepada ibnu Idris al Azdi.

Pada masa Bani Abbasiyah, Wilayah Al Madzalim masih tetap mendapatkan perhatian yang besar dari khalifah. Dalam sebuah kisah disebutkan bahwa pada hari ahad dimana khalifah Al Makmun sedang membuka kesempatan bagi rakyatnya untuk mengadukan kedzaliman yang dilakukan oleh pejabat, datanglah seorang wanita dengan pakaian jelek.

Wanita tersebut mengadukan bahwa anak sang khalifah, al Abbas telah mendzaliminya dengan merampas tanah haknya. Kemudian khalifah memerintahkan hakim, Yahya bin Aktsam untuk menyidangkan kasus tersebut didepan sang khalifah, tetapi ditengah-tengah perdebatan, tiba-tiba wanita tersebut mengeluarkan suara lantang sampai mengalahkan suara al Abbas, sehingga para pengawal istana mencelanya. Kemudian khalifah al Makmun berkata, “dakwaannya benar, kebenaran telah membuatnya berani bicara dan kebatilan telah membuat anakku membisu.” Kemudian hakim mengembalikan hak wanita tersebut dan hukuman ditimpakan kepada anak sang khalifah.

C. Wewenang Wilayah Madzalim

Menurut Al Mawardi di dalam Al Ahkamu Sulthaniyah menerangkan, bahwa perkara-perkara yang diperiksa oleh lembaga ini ada 10 macam, yaitu:

  1. Penganiayaan para penguasa, baik terhadap perorangan, maupun terhadap golongan
  2. Kecurangan pegawai-pegawai yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dan harta-harta kekayaan Negara yang lain
  3. Mengontrol atau pengawasi keadaan para pejabat
  4. Ketiga-tiga perkara tersebut di atas harus dipriksa oleh lembaga madzalim apabila diketahui adanya kecurangan dan penganiayaan tanpa menunggu pengaduan dari yang bersangkutan.
  5. Pengaduan yang diajukan oleh tentara yang digaji lantaran gaji mereka dikurangi ataupun dilambatkan pembayarannya.
  6. Mengembalikan kepada rakyat harta-harta mereka yang dirampas oleh penguasa-penguasa yang dzalim
  7. Memperhatikan harta-harta wakaf. Jika wakaf-wakaf itu merupakan wakaf umum, maka lembaga ini mengawasi berlaku tidaknya syarat-syarat oleh si pemberi wakaf. Kalau wakaf yang khusus, maka lembaga ini bertindak setelah ada pengaduan yang bersangkutan.
  8. Melaksanakan putusan hakim yang tidak dapat dilaksanakan oleh hakim itu sendiri, lantaran orang yang dijatuhkan hukuman atasnya adalah orang-orang yang tinggi derajatnya.
  9. Meneliti dan memeriksa perkara-perkara yang mengenai maslahat umum yang tidak dapat dilaksanakan oleh petugas hisbah.Memelihara hak-hak Allah, yaitu ibadat-ibadat yang nyata seperti Jum’at. Hari Raya, Hajji, dan Jihad.
  10. Menyelesaikan perkara-perkara yang telah menjadi sengketa diantara pihak-pihak yang bersangkutan.[

D. Kelengkapan-Kelengkapan Lembaga Madzalim

Untuk terselenggaranya peradilan Al Madzalim dengan sempurna harus dipenuhi lima hal berikut, yaitu:

  1. Adanya Advokat atau pembela.
  2. Para hakim yang bertugas untuk mengembalikan hak-hak kepada orang yang berhak, setelah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bersengketa dan setelah melakukan penelitian hukum atas kasus mereka.
  3. Para ahli fiqih yang bertugas untuk membantu para hakim ketika mereka menemukan kesulitan dalam bidang hukum atau tidak mengetahui hukum syar’i yang tepat bagi permasalahan yang menjadi sumber persengketaan.Para katib (panitera) yang bertugas untuk mencatat dan
  4. mengkodifikasikan segala kejadian dan peristiwa dalam proses persidangan.
  5. Para saksi yang bertugas menjadi saksi atas hukum yang telah ditetapkan oleh hakim dan mengkukuhkan bahwa keputusan yang telah ditetapkan tidak bertentangan dengan kebenaran dan keadilan dan menyaksikan bahwa para hakim jelas-jelas menerapkan syariat Islam.

BAB III. KESIMPULAN

A. Kesimpulan

Wilayah Al- Madzalim adalah suatu kekuasaan dalam bidang pengadilan, yang lebih tinggi dari pada kekuasaan hakim dan kekuasaan muhtasib. lembaga ini memeriksa perkara-perkara yang tidak masuk kedalam wewenang hakim biasa.

Lembaga Madzalim telah dikenal sejak zaman dahulu, kekuasaan ini terkenal dalam kalangan Persia dan bangsa Arab di zaman jahiliyah. Di masa Rosulullah SAW, rasul sendirilah yang menyelesaikan segala pengaduan terhadap kedzaliman para pejabat. Pada masa Al khulafa Al Rasyidin masih belum ada, akan tetapi pada akan tetapi di akhir zaman pemerintahan Ali bin Abi Tholib, beliau merasa perlu menggunakan tindakan-tindakan yang keras dan menyelidiki pengaduan-pengaduan terhadap penguasa-penguasa yang berbuat kezhaliman, namun keberadaannya belum diatur secara khusus. Wilayah al madzalim menjadi lembaga khusus pada masa kekhalifahan bani umayyah, tepatnya pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Dan pada masa Bani Abbasiyah, wilayah al madzalim masih tetap mendapatkan perhatian yang besar dari khalifah.

Wewenang yang dimiliki oleh Wilayah Al Madzalim adalah memutuskan perkara-perkara yang tidak mampu diputuskan oleh hakim atau para hakim tidak mempunyai kemampuan untuk menjalankan proses peradilannya. Seperti kedzaliman dan ketidakadilan yang dilakukan oleh para kerabat khalifah, pegawai pemerintahan, dan hakim-hakim.

Daftar Pustaka

Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm 92.

Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2008), hlm 169.

Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm 113.

http://ihsan26theblues.wordpress.com/2011/08/02/walayah-al-madzalim/

Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Peradilan dan Hukum Acara Islam,… hlm 92-94.

Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia,…hlm 168-169.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *