Dzargon – Nikah Siri adalah salah satu pilihan paling tepat mengatasi zinah dan prostitusi terselubung. Tujuannya adalah agar seorang pria yang ingin merasakan belaian wanita lain.
Selain alasan ingin dibelai wanita lian, Nikah Siri juga menjadi salah satu media bagi pria yang merasa iba dan kasihan kepada seorang wanita yang hidupnya sengsara karena harta, terutama seorang janda yang tidak punya pekerjaan. Maka Nika siri menjadi salah satu media yang baik.
Buat anda yang merasa punya keinginan untuk melakukan Nikah Siri ada baiknya untuk mencari informasi dan menyelesaikan membaca artikel berikut ini
Daftar Isi
A. Hukum Nikah Siri
Nikah Siri adalah perbuatan yang diatur dengan ketat melalui benayak peraturan. Di Indonesia sendiri Nikah Siri di atur oleh dua hukum yakni
1. Undang-Undang tentang Pernikahan
Nikah Siri diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yakni Pasal 2 ayat 1. Pernikahan Siri yang menyatakan adalah perbuatan yang Sah menurut Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam dan tidak melanggar UUD No 1 Tahun 1974 Yemyang Perkawinan.
Adapun Bunyi Pasal 2 tersebut sebagai berikut
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi pernikahan yang dilakukan sesuai dengan aturan Agamar termasuk Nikah yang hanya dilaksanakan di depan seorang Imam, dua orang saksi dan mempelai bisa disahkan oleh negara jika pernikahan tersebut didaftarkan ke Negara. Proses pendafatarannya bisa dilakukan setelah proses pernikahan dengan cra mengajukan sudat Itsbat ke Pengadilan Agama setempat.
Hal ini diatur dalam KHI pasal 7 dengan penjelasan sebagai berikut :
- Perkawinan yang sah hanya dapat dibutikan dengan Aktan Nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat Nikah atau petugas yang ditunjuk sebegai pelaksana.
- Perkawinan yang tidak dapat menunjukkan Akta Nikah dapat disahkan dengan cara pengajuan Sidang Itsbat ke Pengadilan Agama terdekat
- Sidang Istbat sendiri dapat dilakukan dengan dasar
- Adanya Perkawinan yang dilakukan tanpa melibatkan petugas pencatat nikah namun memenuhi syarat sah menurut agama dan keceparcayaan masing-masing.
- Adanya keraguan antara sah atau tidaknya srayat sah perkwanian yang telah dilakukan
- Buku Akta Nikah Hilang
Pihak-Pihak yang boleh mengajukan Sidang Itsbat pernikahan dapat dilakukan oleh :
- Suami
- Istri
- Anak-Anak hasil perkwanian
- Wali nikah
- Pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan pernikahan yang sepasang wanita laksanakan
2. Menurut Syariat Islam
Menurut Syariat Islam, Hukum tentang Nikah Siri bileh jadi Mubah, Makruh dan Haram tergantung dari pertimbangan dan tata cara proses pelaksanaannya.
Mazhab Hambali misalnya, Nikah Siri hukukmnya boleh jika syarat dan ketentuan nikah yang telah diatur oleh Syariat Agama dipenuhi. Hukum Nikah Siri menjadi Makruh menurut Mazhab Hambali jadi makruh jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi seperti tidak melibatkan kedua orang tua dari ke dua belah pihak. Jika mereka masih hidup.
3. Hukum Nikah Tanpa Wali Nikah
Menurut Mazhab Hanafi, soerang wanita yang sudah dewasa dan bisa cukup bertanggung jawab atas dirinya bisa menikah tanpa wali. Wali sendiri tidak termasuk dalam rukun dengan demikian wanita yang sehat akal dapat menikahkan dirinya sendiri.
Dalam kasus ini disebut wanita yang berakal itu tidak terikat pada status masih Gadis atau sudah Janda.
Selain itu Mazhab Hanafi juag berpendapat bahwa seorang Janda bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa ada nya wali jika wali yang dipersyaratkan tidak bisa hadir karena adanya alasan Syar’i. Seperti menolkan menikahkan sang Janda karena alasan pribadi yang tidak bisa diterima oleh calon mempelai.
Beliau juga berpandangan bahwa janda bisa menikahkan dirinya sendiri. Dengan syarat wali tidak bisa hadir atau menolak menyetujui pernikahan tersebut baik dengan alasan syar’i maupun tidak. Menyikapi hal ini sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu baik dan buruknya.
B. Tata Cara Nikah Siri
Jika sudah paham dengan aturan dan hukum tentang nikah Siri, berikut ini adalah tata cara dan aturan nikah Siri.
1. Rukum Nikah
- Penuhi Lima Rukum Nikah. Jika salah satu rukun tidak dipenuhi maka Pernikahan Siri akan dianggap tidak sah secara Agama. Maka Hubungan yang dilakukan dalam nikah masuk dalam kategori berzina. Adapun Rukum Nikah sebagai berikut :
- Ada calon mempelai Pria
- Ada calon mempelai wanita / Boleh lebih dari dari 1 dalam
- Ada dua orang Saki
- Ada Wali
- Ada Ijab Kabul
- Calon Mempelai pria belum memiliki istri 4 atau maksimal memiliki 3 istri dalam satu waktu pada saat ingin menikah lagi
- Wali sudah memberikan izin kepada mempelai wanita untuk menikah.
- Tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi
- Tidak ada unsur paksaan, seperti terpaksa menikah karena harus bayar utang orang tua kepada calon mempelai pria
- Tidak sedang berihram
2. Syarat Sah Nikah
Syarat Sah nikah adlaah hal yang dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Adapaun Syarat Sah Nikah sebagai berikut
- Wali Nikah dari Mempelai Pengantin Wanita memberikan izin menikah. Syarat Wali hukumnya harus seorang Pria dengan syarat
- Ayah dari Wanita, jika Tidak Ada maka Paman dari Ibu, jika tidak ada maka Saudara Laki-laki dewasa dari ibu yang sama, jika tidak ada maka boleh wali atau orang lain yang sholeh di wilayah tersebut.
- Beragama Islam
- Baligh
- Sehat akal
- Bukan Hamba Sahaya
- Disaksikan dua orang
Leave a Reply